BALI (POSBERITAKOTA) – DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali memulai kajian Perbup Gianyar yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenakan batik Korpri setiap Kamis. Kebijakan baru ini dinilai berpotensi tumpang tindih dengan aturan penggunaan busana adat Bali.
Peraturan Bupati Gianyar Nomor 4 Tahun 2026 tersebut menjadi dasar kebijakan seragam di Gianyar. Aturan ini berpotensi bertentangan dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 yang telah lama berlaku.
Pergub Bali tersebut mewajibkan penggunaan busana adat Bali setiap hari Kamis, Purnama, dan Tilem. Kebijakan ini bertujuan untuk melestarikan budaya serta memperkuat identitas lokal di seluruh wilayah Bali.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ngurah Satria Wardana, pada Senin (29/6/2026) menyatakan pihaknya akan mempelajari materi muatan Perbup tersebut. Ia menekankan pentingnya harmonisasi regulasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten.
“Kami akan melihat dulu materi muatannya secara lengkap. Nanti akan kami koordinasikan lebih lanjut, terutama bersama Bapak Gubernur,” kata Satria.
Menurutnya, secara etika pemerintahan, regulasi di tingkat kabupaten seharusnya selaras dengan kebijakan provinsi. Terlebih jika menyangkut program strategis seperti pelestarian budaya Bali.
Pemkab Gianyar sendiri mengeluarkan aturan seragam ASN itu dengan mengacu pada regulasi nasional. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 dan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026.
Meski demikian, Pemprov Bali juga telah menerbitkan Pergub Bali Nomor 36 Tahun 2025. Aturan itu mengakomodasi regulasi nasional sekaligus mengecualikan penggunaan Korpri jika bertepatan dengan hari penggunaan busana adat.
Untuk itu, Pemprov Bali akan terus melanjutkan kajian Perbup Gianyar. Langkah ini diambil untuk menemukan solusi terbaik yang menghormati aturan nasional tanpa mengesampingkan komitmen pelestarian budaya daerah. ® RED/BALI 01/EDITOR: GOES

