BALI (POSBERITAKOTA) – Polda Bali mengungkap delapan kasus penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers pada Senin (29/6), dengan delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dari operasi yang digelar selama Juni 2026.
Operasi penindakan ini dipimpin oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali. Penindakan tersebut juga melibatkan jajaran Polres di seluruh Bali untuk mempersempit ruang gerak pelaku. Upaya ini merupakan respons atas maraknya praktik ilegal migas bersubsidi yang merugikan negara.
Dalam konferensi pers yang digelar di Denpasar, polisi memamerkan sejumlah barang bukti. Total barang bukti yang disita dari delapan kasus tersebut cukup signifikan. Di antaranya adalah 1.327,5 liter bahan bakar minyak jenis Pertalite yang siap dijual kembali secara ilegal.
Selain BBM cair, aparat juga mengamankan ratusan tabung gas elpiji bersubsidi. Barang bukti tersebut terdiri dari 300 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram. Polisi juga menyita sebanyak 66 tabung gas LPG ukuran 12 kilogram dari tangan para pelaku. ® RED/BALI 01 /EDITOR : GOES

