Direktur IMPARSIAL Ardi Manto Adiputra: Investigasi Kematian 5 Peserta Latsarmil Seharusnya Gandeng Kepolisian & Komnas HAM

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Direktur IMPARSIAL Ardi Manto Adiputra merasa perlu menanggapi pernyataan Wakil Menteri Pertahanan yang menggandeng Kementrian Kesehatan di dalam melakukan investigasi kematian 5  orang peserta Latsarmil (Latihan Dasar Kemiliteran).

”Bukan Kementerian Kesehatan, seharusnya Kemhan menggandeng Kepolisian dan Komnas HAM dalam mengusut kematian 5 orang peserta Latsarmil bagi calon Manager Koperasi Desa Merah-Putih,” tegas Ardi Manto melalui keterangan  tertulisnya yang dikirim ke POSBERITAKOTA, Kamis (2/7/2026) malam.

Karena itu pula, tambah dia, IMPARSIAL memandang bahwa investigasi atas meninggalnya 5  peserta Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) bagi calon Manager Koperasi Desa Merah Putih tidak cukup apabila dilakukan hanya dengan melibatkan Kementrian Kesehatan.

“Apalagi mengingat peristiwa ini menyangkut hilangnya nyawa warga sipil dalam sebuah program yang diselenggarakan oleh negara. Jadi, proses penyelidikan seharusnya dilakukan secara independen, transparan dan akuntabel. Kementerian Pertahanan pun seharusnya menggandeng pihak Kepolisian untuk melakukan penyelidikan, karena kematian 5 peserta Latsarmil tersebut jelas merupakan kematian yang tidak wajar,” ungkapnya, lagi.

Dalam pandangan Ardi Manto lebih lanjut bahwa hal itubsejalan dengan prinsip HAM, sebagaimana yang tertuang dalam Minnesota Protocol on the Investigation of Potentially Unlawful Death. Dimana menegaskan bahwa setiap kematian yang berpotensi melawan hukum harus diselidiki secara independen, imparsial, cepat, efektif, dan transparan.

“Jadi, dalam perspektif HAM, hak untuk hidup juga mencakup kewajiban prosedural negara untuk melakukan investigasi. Tentu saja terhadap setiap kematian yang diduga melibatkan aparat negara atau terjadi dalam penguasaan negara,” paparnya.

Terkait kasus kematian 5 orang peserta Latsarmil, menurutnya, sudah jelas bahwa mereka sedang mengikuti program yang dijalankan oleh Negara. Untuk itu, Kepolisian harus dilibatkan untuk melakukan penyelidikan. Peristiwa kematian peserta Latsarmil merupakan kematian yang terjadi dalam penyelenggaraan suatu kegiatan negara.

Ardi Manto menyebut banlhwaa untuk mengetahui penyebab kematian maupun ada tidaknya unsur pidana, harus dipastikan melalui mekanisme hukum acara pidana. Bukan hanya melalui investigasi administratif internal Kementerian Pertahanan atau hanya dengan melibatkan Kementrian Kesehatan.

“Apabila hasil penyelidikan menemukan adanya dugaan tindak pidana, misalnya kelalaian yang menyebabkan kematian atau bentuk kekerasan, maka proses tersebut harus ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai KUHAP,” tegasnya.

Namun lebih dari itu, katanya menambahkan, guna memastikan investigasi ini dilakukan sejalan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam Konstitusi dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Maka, Komnas HAM juga harus membentuk tim investigasi independen.

Selanjutnya, ia bilang bahwa untuk menilai apakah peristiwa tersebut juga mengarah pada pelanggaran hak asasi manusia, khususnya terkait hak untuk hidup atau bahkan dugaan pelanggaran terhadap hak untuk tidak disiksa dalam konteks perlakuan yang kejam atau tidak manusiawi sebagai bentuk penghukuman. Konvensi Anti Penyiksaan menyatakan bahwa seseorang tidak boleh mendapatkan perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.

Pelibatan Kepolisian dan Komnas HAM menjadi penting untuk menghindari potensi konflik kepentingan yang dapat muncul apabila investigasi hanya dilakukan oleh institusi yang menyelenggarakan atau terlibat dalam pelaksanaan pelatihan tersebut.

“Dilakukannya investigasi yang independen akan memperkuat kepercayaan publik terhadap hasil penyelidikan sekaligus memastikan adanya pertanggungjawaban apabila ditemukan kelalaian, penyalahgunaan kewenangan atau praktik-praktik pelatihan yang melampaui standar keselamatan,” urainya.

Di sisi lain lagi, disampaikan Ardi Manto, negara juga memiliki kewajiban untuk mengungkap secara tuntas penyebab kematian para peserta. Termasuk mengevaluasi aspek perencanaan, metode pelatihan, pengawasan, serta kesiapan fasilitas kesehatan selama kegiatan berlangsung.

Atas dasar hal tersebut di atas, IMPARSIAL mendesak Pemerintah untuk:

  1. Menghentikan seluruh program yang bernuansa militeristik yang ditujukan kepada masyarakat sipil. Program yang menyasar masyarakat sipil tidak boleh mengadopsi pendekatan yang dirancang untuk pendidikan prajurit miiter tanpa mempertimbangkan prinsip proporsionalitas, keselamatan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Apabila penghentian ini tidak dilakukan, kejadian serupa berpotensi terulang dan semakin memperkuat militerisasi di ranah sipil yang justru bertentangan dengan prinsip negara hukum, supremasi sipil, dan perlindungan hak asasi manusia.
  2. Membentuk tim investigasi independen yang melibatkan Kepolisian RI dan Komnas HAM RI atas kematian 5 orang peserta Latsarmil calon manajer Koperasi Desa Merah-Putih. ® RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Ada 10.244 Pendaftar Berebut 312 Kuota, ITPLN Terbanyak Beri Beasiswa APERTI BUMN 2026

Sehat Bersama Haji Ki Ageng Dewantara via Terapi Pengobatan Tradisional ‘Rumah Herbal’ di Kediri

Kini Sudah Diamankan Satpol PP, Bule Asal Australia Mengamuk di Hotel Kuta Bali