BALI (POSBERITAKOTA) – Polsek Denpasar Selatan menangkap seorang pria berinisial GF (33) terkait kasus penipuan bukti transfer palsu. Pelaku diamankan di Jalan Raya Pemogan, Denpasar, pada Sabtu (4/7/2026) setelah dijebak oleh korbannya sendiri.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Gede Adi Saputra Jaya, menjelaskan peristiwa penipuan ini bermula pada Rabu (1/7/2026). Pelaku menghubungi korban, Ni Ketut Meldarani (22), untuk membeli satu unit HP seharga Rp3,7 juta yang diiklankan di media sosial.
Setelah sepakat, GF mengirimkan foto bukti transfer yang telah diedit kepada korban melalui aplikasi pesan. Ia kemudian menyuruh seorang pengemudi ojek online untuk mengambil HP tersebut di toko korban di Jalan Tukad Pakerisan. Korban menyadari penipuan setelah mengecek mutasi rekening dan tidak menemukan dana masuk.
“Pelapor sempat menghubungi kembali pelaku dan memberitahukan uangnya belum masuk,” ungkap Iptu Gede Adi Saputra Jaya. “Namun, pesan tersebut tidak dibalas dan beberapa menit kemudian nomor WhatsApp pelapor diblokir oleh pelaku.”
Pada malam harinya, pelaku kembali mencoba melakukan aksi serupa dengan memesan HP kepada rekan kerja korban. Mengetahui hal itu, Meldarani menyusun rencana penangkapan dengan meminta bantuan pengemudi ojol untuk mengantar paket jebakan. Mereka bersama-sama mengintai pelaku di lokasi pengantaran.
GF akhirnya ditangkap saat hendak mengambil kotak HP kosong yang digantung di pagar rumahnya. Korban dan teman-temannya langsung mengamankan pelaku, lalu menyerahkannya kepada petugas Polsek Denpasar Selatan yang dihubungi ke lokasi.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku nekat melakukan aksinya untuk membayar utang dan kebutuhan makan. HP hasil kejahatan pertama telah ia gadaikan seharga Rp2,5 juta. Atas perbuatannya, GF kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan kasus penipuan bukti transfer palsu tersebut. ® RED/BALI 01/ EDITOR: GOES

