BALI (POSBERITAKOTA) – Pemerintah Provinsi Bali resmi menutup PMA usaha sewa motor hari ini, Kamis (9/7/2026). Kebijakan ini diambil untuk melindungi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) lokal yang selama ini menjalankan bisnis tersebut di Pulau Dewata.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bali, I Ketut Sukra Negara, menegaskan langkah ini bertujuan memperkuat ekonomi lokal. “Tujuan kami untuk menghidupkan UMKM karena semua itu usaha pelaku UMKM lokal,” ujarnya di Denpasar.
Pemerintah menemukan banyak penanaman modal asing ilegal beroperasi di lapangan. Data sistem Online Single Submission (OSS) mencatat hanya ada 150 unit PMA berizin untuk penyewaan kendaraan. Namun, temuan di kawasan wisata seperti Canggu dan Kuta menunjukkan lebih dari 500 unit usaha penyewaan sepeda motor milik asing beroperasi.
Sukra menjelaskan banyak PMA ilegal ini memanfaatkan layanan kantor virtual saat mendaftar izin usaha. Pihaknya akan membina usaha yang sudah berizin, sementara yang tidak berizin akan ditutup. Pemprov Bali juga bekerja sama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk melakukan pengawasan dan penindakan.
Kebijakan penutupan ini tidak hanya menyasar penyewaan motor, tetapi juga mobil, truk, dan usaha berisiko rendah lainnya. Beberapa di antaranya adalah klub kebugaran atau gym. Total terdapat 56 klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) yang ditutup untuk investasi asing.
Hingga triwulan I-2026, realisasi investasi di Bali mencapai Rp13,31 triliun, terdiri dari penanaman modal dalam negeri Rp9,04 triliun dan asing Rp4,27 triliun. Langkah penutupan PMA usaha sewa motor ini diharapkan dapat memberikan ruang lebih besar bagi pengusaha lokal untuk berkembang. ® RED/BALI 01/EDITOR : AGSAN