PosBeritaKota.com
Nasional

Presiden Mesti Turun Tangan & Sekaligus Ikut Bertanggungjawab, HENDARDI: TNI Alat Pertahanan Negara Bukannya Sebagai Tameng Koruptor

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, mendesak Presiden Prabowo Subianto meski turun tangan dan sekaligus ikut bertanggungjawab. Yakni terkait peristiwa yang saat ini ramai diperbincangkan masyarakat, dugaan tindakan beberapa anggota TNI yang menghalangi penegakan hukum pemberantasan korupsi oleh Kortas Tipikor Polri dan Ditkrimsus Polda Metro Jaya merupakan peristiwa yang sangat serius.

“Di situ kan jelas bahwa TNI merupakan alat pertahanan negara. Jadi, bukannya sebagai tameng koruptor,” komentar Hendardi seperti tertuang melalui keterangan tertulisnya yang diterima POSBERITAKOTA, Kamis (9/7/2026) di Jakarta.

Menurutnya jika benar tindakan tersebut dilakukan untuk melindungi pihak yang sedang diperiksa atau diduga terlibat dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan seorang pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, maka yang sedang dipertontonkan kepada publik bukan hanya intervensi terhadap proses penegakan hukum. Tapi, penggunaan institusi pertahanan negara sebagai tameng bagi kepentingan koruptor.

“Hal yang demikian itu jelas merupakan pengkhianatan terhadap negara dalam hal penguatan kedaulatan negara, penghormatan terhadap supremasi sipil serta agenda-agenda nasional terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia,” sambung Hendardi.

Dikatakannya dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan, tidak ada satu pun anggota TNI yang memiliki kewenangan menghalangi tindakan penyidikan atau penggeledahan yang dilakukan aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Keterlibatan aparat militer dalam melindungi pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang berbahaya.

“Sebab, korupsi adalah extraordinary crime yang menggerogoti sendi-sendi negara. Ketika aparat bersenjata justru digunakan untuk mengamankan kepentingan pelaku korupsi, maka ancaman yang dihadapi bukan lagi semata korupsi. Tetapi, kolusi antara kekuasaan, impunitas dan kekuatan koersif negara,” paparnya, panjang lebar.

Dalam pandangan Hendardi dari peristiwa itu sekaligus membuktikan bahwa perluasan keterlibatan militer di ruang-ruang sipil merupakan kebijakan yang keliru dan mengandung risiko serius bagi negara hukum. Dalam beberapa tahun terakhir, TNI semakin sering ditempatkan dalam berbagai urusan sipil, mulai dari ketahanan pangan, pendidikan, penegakan ketertiban, hingga berbagai fungsi pemerintahan lainnya yang berada di luar mandat pertahanan negara.

Alih-alih memperkuat tata kelola pemerintahan, menurut Hendardi, ekspansi peran tersebut justru menciptakan ruang penyalahgunaan kewenangan, konflik yurisdiksi dan penggunaan kekuatan militer untuk melindungi kepentingan yang tidak berkaitan dengan tugas pertahanan.

Begitu pun dugaan penghalangan penyidikan perkara korupsi ini menjadi bukti nyata bahwa kaburnya batas antara fungsi pertahanan dan penegakan hukum sipil dapat berujung pada penyalahgunaan institusi militer untuk mengintervensi proses hukum.

“Karena itu, pemerintah dan DPR harus segera mengevaluasi berbagai kebijakan yang membuka ruang keterlibatan TNI dalam urusan sipil, serta mengembalikan TNI secara konsisten pada mandat konstitusionalnya sebagai alat pertahanan negara di bawah prinsip supremasi sipil,” urainya, lagi.

Oleh karenanya, desak Hendardi, Presiden harus bertanggungjawab dan segera turun tangan dengan memerintahkan Panglima TNI untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan anggotanya, membuka hasil pemeriksaan kepada publik serta memastikan setiap anggota yang terbukti menghalangi proses hukum dikenai sanksi pidana maupun disiplin secara tegas.

Namun pada saat yang sama, Kepolisian tidak boleh mundur sedikit pun. Setiap tindakan obstruction of justice, siapa pun pelakunya, harus diproses sesuai hukum agar tidak menjadi preseden bahwa kekuatan bersenjata dapat digunakan untuk mengintervensi penyidikan perkara korupsi. “Presiden juga mesti melarang penggunaan anggota TNI untuk menghambat penegakan hukum atas dugaan korupsi yang diduga melibatkan pejabat Kejaksaan Agung,” tegasnya.

Pada sisi lain, dikatakan Hendardi, dari peristiwa itu juga sekaligus menjadi alarm bagi Presiden bahwa militerisasi ruang-ruang sipil sangat berpotensi disalahgunakan dan merusak negara hukum. Presiden harus memastikan bahwa TNI kembali sepenuhnya pada fungsi pertahanan negara dan tidak terseret ke dalam praktik-praktik yang melindungi kepentingan individu, kelompok maupun elite yang berhadapan dengan hukum.

“Sebab, membiarkan aparat militer menjadi pelindung koruptor sama artinya dengan membiarkan negara hukum dikalahkan oleh politik kekuasaan yang mengabaikan peran-peran utama Polri, Kejaksaan, TNI dan KPK sesuai tugas dan fungsi pokok masing-masing,” pungkas Hendardi. ® RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Memaknai Sumpah Pemuda, KAPOLRES TEGAL Mengajak Ayo Bangkit dan Bersatu

Redaksi Posberitakota

Hari Buruh di Jateng Dikawal Lebih 8000 Polisi

Redaksi Posberitakota

Ketua Satgas COVID-19, LETJEN TNI DONI MONARDO Berharap Peniadaan Mudik Dikampanyekan ke Tingkat Bawah

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang