Jadwal SIM Keliling di Bali: Tabanan, Klungkung, Badung 17 Juli 2026

BALI (POSBERITAKOTA) – DENPASAR – Jadwal SIM keliling Bali hari ini, Jumat (17/7/2026), kembali dibuka untuk warga. Layanan perpanjangan SIM A dan C ini tersedia di tiga kabupaten yakni Tabanan, Klungkung, dan Badung.

Di Kabupaten Tabanan, layanan berlokasi di Mall Pelayanan Publik. Sementara itu, warga Klungkung dapat mendatangi area depan Kantor Bupati Klungkung. Kedua lokasi membuka pelayanan mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai.

Khusus untuk Kabupaten Badung, layanan SIM keliling tersedia di dua titik strategis. Lokasi pertama berada di Damkar Dalung, dan lokasi kedua di Mall Pelayanan Publik Puspem Badung.

Layanan ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam proses perpanjangan SIM tanpa harus mendatangi kantor Satpas. Warga diimbau untuk mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan agar proses berjalan lancar dan cepat.

Syarat perpanjangan SIM yang harus dibawa meliputi KTP asli dan fotokopi. Pemohon juga wajib menyertakan SIM asli yang masa berlakunya belum habis, surat keterangan sehat, serta surat keterangan psikologi.

“Layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Untuk SIM yang masa berlakunya telah habis, pemilik harus mengajukan penerbitan SIM baru di Satpas,” terang pihak Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Biaya untuk perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp 75.000.

Masyarakat diimbau untuk memastikan masa berlaku SIM belum terlewat sebelum mendatangi lokasi. Dengan memeriksa kembali jadwal SIM keliling Bali, proses perpanjangan dapat dilakukan dengan lebih efisien. ®RED/BALI 01

Related posts

Segera Cabut Perpres No.66 Tahun 2025: Pengamanan Jaksa oleh TNI Telah Merusak Sistem Peradilan Pidana

Nusa Penida Diwacanakan Jadi Green Island Terintegrasi

Tidak Melulu Tentang Keteknikan, PSM Gita Pracalita ITPLN Sabet Silver Medal di Ajang JICF 2026