JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Ibarat pepatah lama yang menyebutkan ‘Mulutmu Harimaumu’ dan patut menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas. Akhirnya, Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI Pusat) secara resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.
Bahkan, langkah hukum tersebut, perlu ditempuh karena sebagai bentuk komitmen organisasi dalam menjaga kehormatan dan martabat insan pers di Indonesia.
Seperti diketahui bahwa laporan itu telah dilayangkan pada Senin (20/7/2026) malam oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu. Ia datang bersama sejumlah pengurus PWI Pusat sebagai wujud solidaritas organisasi terhadap wartawan yang dinilai menjadi sasaran pernyataan merendahkan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Selain itu turut mendampingi dalam pelaporan tersebut, antara lain; Wakil Ketua Bidang Hukum PWI Pusat Jimmy Endey, Ketua Bidang Anti Kekerasan dan Keselamatan Wartawan Edison Siahaan, Wakil Sekretaris Jenderal Kadirah, Bendahara Umum Sumber Rajasa Ginting, serta Ketua PWI Jaya Kesit Budi Handoyo dan Sekretaris PWI Jaya Arman Suparman.
Sedangkan laporan polisi itu sendiri, telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA atas Laporan Polisi Nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Juli 2026 pukul 20.37 WIB.
Disebutkan bahwa dalam laporan awal, PWI mendasarkan dugaan tindak pidana pada Pasal 242 KUHP Tahun 2023 yang berkaitan dengan ujaran kebencian.
BERAWAL DARI PERNYATAAN DI KEJAKSAAN AGUNG RI
Pelaporan itu berawal dari peristiwa pada Jumat (17/7/2026) di lingkungan Kejaksaan Agung RI. Saat itu, Hotman Paris diketahui sedang mendampingi kliennya dan diduga melontarkan pernyataan yang dianggap merendahkan wartawan yang tengah melakukan peliputan.
Beberapa ucapan yang dipersoalkan antara lain, “Kalau lu gak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan” serta “Kamu punya otak gak?”.
PWI Pusat menilai pernyataan tersebut bukan hanya ditujukan kepada individu tertentu, melainkan berpotensi merendahkan profesi wartawan secara keseluruhan.
“Kehadiran kami mendampingi Saudara Anrico Pasaribu merupakan bentuk solidaritas sekaligus komitmen organisasi dalam melindungi kehormatan profesi wartawan. Kritik maupun perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar, namun penghinaan dan intimidasi verbal terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas tidak dapat dibenarkan,” ujar jajaran pengurus PWI Pusat usai membuat laporan di Polda Metro Jaya.
PWI MINTA PENEGAKAN HUKUM OBJEKTIF & TRANSFARAN
PWI Pusat menegaskan bahwa wartawan menjalankan tugas berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, organisasi tersebut menilai setiap bentuk penghinaan, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan profesi pers perlu mendapat perhatian dan penegakan hukum secara proporsional.
Dari laporan tersebut, PWI berharap Polda Metro Jaya dapat menangani perkara secara profesional, objektif dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. PWI juga menilai langkah hukum ini penting untuk memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers dan kepastian hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Namun sebelumnya, Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir juga telah menyampaikan keprihatinan dan mengecam dugaan penghinaan tersebut. Menurutnya, setiap narasumber memang memiliki hak untuk menolak menjawab pertanyaan, mengoreksi informasi, atau mengakhiri wawancara, namun hak tersebut tidak boleh diwujudkan melalui tindakan maupun pernyataan yang merendahkan martabat wartawan. ® RED/AGUS SANTOSA