Oleh : Dr Bagus Sudarmanto S.Sos M.Si
PENGANTAR: Awal dekade 1980-an menjadi titik balik penting dalam sejarah kriminalitas Jakarta. Setelah hampir dua dekade ekonomi bayangan berkembang bersama jaringan perjudian, premanisme, dan berbagai bentuk perlindungan informal, negara Orde Baru mengubah strategi secara drastis. Jika sebelumnya kelompok preman cenderung dikelola sebagai bagian dari mekanisme pengendalian sosial, kini mereka justru menjadi sasaran operasi kekerasan yang dikenal sebagai penembakan misterius (Petrus).
Operasi yang berlangsung sekitar 1983–1985 tersebut menargetkan orang-orang yang dicap sebagai preman, residivis, atau gali (gabungan anak liar). Mereka dieksekusi tanpa proses peradilan, sementara jenazahnya sengaja ditinggalkan di ruang publik sebagai pesan bahwa negara kembali memegang kendali penuh atas keamanan. Cribb (1991) mencatat bahwa pola ini menunjukkan operasi yang sistematis dan sangat mungkin memperoleh dukungan dari tingkat kekuasaan tertinggi.
Bagi kriminologi, Petrus bukan sekadar operasi pemberantasan kejahatan. Ia merupakan perubahan mendasar dalam hubungan antara negara, kekerasan, dan dunia kriminal.
Dari Simbiosis Menuju Eliminasi
Sebagaimana dibahas pada Seri 29, sepanjang dekade 1970-an Jakarta mengalami pertumbuhan ekonomi yang pesat, tetapi juga diiringi berkembangnya ekonomi bayangan. Preman menguasai parkir, perjudian, terminal, pasar, hingga jasa keamanan informal. Dalam banyak kasus, aktivitas tersebut berlangsung melalui hubungan yang kompleks dengan sebagian aparat maupun elite lokal.
Namun memasuki awal 1980-an konfigurasi tersebut mulai berubah. Meningkatnya kriminalitas jalanan, konflik antarkelompok preman, serta keresahan masyarakat mulai dipandang sebagai ancaman terhadap stabilitas politik dan pembangunan ekonomi.
Di sisi lain, pemerintah Orde Baru sedang memperkuat citra sebagai rezim yang mampu menjamin keamanan nasional. Dalam situasi demikian, pendekatan kooptasi dianggap tidak lagi memadai. Negara memilih strategi baru yang jauh lebih represif, yakni menghilangkan aktor-aktor yang dipandang mengganggu ketertiban melalui operasi di luar mekanisme hukum formal.
Dengan demikian, Petrus bukan sekadar perubahan metode penegakan hukum, tetapi perubahan strategi negara dalam mengelola kriminalitas.
Mengapa Petrus Terjadi?
Terdapat beberapa faktor yang melatarbelakangi lahirnya operasi Petrus.
Pertama, meningkatnya keresahan masyarakat terhadap maraknya kejahatan jalanan seperti perampokan, pencurian dengan kekerasan, dan pemerasan yang banyak dikaitkan dengan kelompok preman.
Kedua, negara membutuhkan stabilitas politik untuk menopang pembangunan ekonomi. Keamanan dipandang sebagai prasyarat utama investasi dan pertumbuhan, sehingga gangguan keamanan harus diselesaikan secara cepat.
Ketiga, sistem peradilan pidana dianggap tidak cukup efektif menangani pelaku residivis. Proses hukum dinilai lambat, sementara banyak pelaku kembali melakukan kejahatan setelah menjalani hukuman.
Keempat, rezim Orde Baru memiliki kapasitas politik yang sangat kuat sehingga mampu menjalankan kebijakan keamanan secara terpusat dengan pengawasan publik yang relatif terbatas.
Sedangkan keempat faktor tersebut bertemu dalam satu kebijakan yang kemudian dikenal sebagai Petrus.

Analisis Kriminologis
Operasi Petrus tidak dapat dipahami hanya sebagai kebijakan keamanan untuk menekan kriminalitas jalanan. Dari perspektif kriminologi, operasi ini memperlihatkan bagaimana negara membangun definisi tentang siapa yang dianggap sebagai ancaman, bagaimana ancaman tersebut dikonstruksi di ruang publik, dan bagaimana kekuasaan kemudian digunakan untuk menghilangkannya.
Dalam perspektif Labeling Theory, Becker (1963) menjelaskan bahwa penyimpangan tidak semata-mata ditentukan oleh tindakan seseorang, tetapi oleh label yang dilekatkan masyarakat atau negara. Pada masa Petrus, istilah seperti preman, gali (gabungan anak liar), atau residivis berkembang bukan hanya sebagai kategori sosial, melainkan juga sebagai identitas yang membenarkan tindakan represif.
Ketika seseorang telah memperoleh label tersebut, proses pembuktian melalui mekanisme peradilan menjadi kehilangan makna karena ia telah lebih dahulu diposisikan sebagai ancaman terhadap ketertiban.
Proses pelabelan tersebut berjalan beriringan dengan apa yang disebut Cohen (1972) sebagai moral panic. Dalam situasi ini, negara bersama media membangun citra preman sebagai folk devil, yakni musuh bersama yang dianggap bertanggung jawab atas meningkatnya keresahan masyarakat.
Konstruksi tersebut memperkuat dukungan publik terhadap langkah-langkah represif, bahkan ketika tindakan itu dilakukan di luar mekanisme hukum. Dengan kata lain, rasa takut masyarakat tidak hanya muncul karena kejahatan itu sendiri, tetapi juga karena narasi yang terus-menerus menempatkan preman sebagai simbol kekacauan kota.
Namun, Petrus tidak cukup dijelaskan hanya melalui pelabelan dan kepanikan moral. Dari perspektif State Crime, Chambliss (1989) mengingatkan bahwa negara tidak selalu bertindak sebagai penegak hukum yang netral. Dalam kondisi tertentu, negara dapat menggunakan kekuasaan secara melampaui batas hukum demi mencapai tujuan politik maupun keamanan.
Operasi Petrus memperlihatkan bagaimana kekerasan ekstra-yudisial dijadikan instrumen untuk memulihkan kontrol sosial secara cepat, sekaligus menunjukkan bahwa negara memiliki kemampuan menentukan siapa yang berhak hidup dan siapa yang dapat dihilangkan tanpa proses peradilan.
Jika ketiga perspektif tersebut menjelaskan proses dan mekanisme Petrus, maka Politico-Criminal Configurations membantu menjelaskan perubahan hubungan antara negara dan kelompok preman.
Sebagaimana diuraikan pada seri sebelumnya, sepanjang dekade 1970-an sebagian kelompok preman berkembang dalam konfigurasi yang relatif simbiotik dengan kekuasaan.
Mereka mengelola berbagai aktivitas ekonomi bayangan, sementara negara pada tingkat tertentu mentoleransi atau memanfaatkan keberadaan mereka untuk kepentingan pengendalian sosial.
Petrus menandai berakhirnya konfigurasi tersebut. Negara tidak lagi memandang kelompok preman sebagai mitra informal, melainkan sebagai ancaman yang harus dieliminasi.
Dengan demikian, Operasi Petrus bukan sekadar pemberantasan kriminalitas, tetapi merupakan rekonfigurasi hubungan politik-kriminal, ketika negara berupaya merebut kembali monopoli atas penggunaan kekerasan dan menata ulang relasinya dengan aktor-aktor non-negara yang sebelumnya memiliki ruang gerak cukup luas.
Dalam perspektif ini, Petrus tidak hanya mengakhiri dominasi preman generasi lama, tetapi juga menjadi titik balik yang membentuk konfigurasi baru hubungan antara negara, kekerasan, dan organisasi kriminal pada dekade-dekade berikutnya.
Ironisnya, perubahan tersebut tidak menghapus premanisme dari Jakarta. Yang berubah adalah bentuk organisasi, pola hubungan dengan kekuasaan, serta cara negara berinteraksi dengan kelompok-kelompok tersebut pada masa setelah Orde Baru.
Penutup Seri 30
Operasi Petrus menandai berakhirnya satu fase penting dalam sejarah kriminal Jakarta. Negara tidak lagi mengelola premanisme melalui toleransi dan hubungan informal, tetapi menggunakan kekerasan sebagai instrumen utama untuk memulihkan otoritasnya.
Namun, Petrus tidak menghapus akar sosial, ekonomi, dan politik yang melahirkan premanisme. Ia hanya mengubah bentuk relasi antara negara dan kelompok – kelompok kekerasan. Sebagian jaringan lama hancur, sementara sebagian lainnya bertahan dan beradaptasi.
Bagaimana operasi tersebut dijalankan? Siapa yang menjadi sasaran? Mengapa mayat sengaja dibiarkan di ruang publik? Pertanyaan-pertanyaan tersebut akan dibahas pada Seri 31: Anatomi Operasi Petrus. (Bersambung/goes)
(Penulis : Dr Bagus Sudarmanto adalah dosen Kriminologi FISIP UI, anggota Dewan Redaksi Keadila.id, dan pengurus PWI Jaya)

