27.5 C
Jakarta
19 December 2024 - 00:35
PosBeritaKota.com
Kriminal

Nekad Bobol ATM Sang Mertua, SEORANG MENANTU di Bandar Lampung Dilaporkan ke Pihak yang Berwajib

BANDAR LAMPUNG (POSBERITAKOTA) – ARP (34) dilaporkan ke pihak yang berwajib (Polisi) lantaran nekad mencuri uang milik mertuanya sendiri, HM (55) dengan melakukan penarikan melalui kartu ATM. Setidaknya, ada 6 kali ARP menarik melalui ATM dengan total kerugian mencapai Rp 60 juta.

“Iya, benar, kepada yang bersangkutan saat ini sudah kita lakukan penahanan di Mapolsek Sukarame,” ungkap Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan kepada POSBERITAKOTA, Jumat (13/12/2024).

Sedangkan kartu ATM milik korban diketahui hilang pada Senin (21/10/2024). Dua hari setelah itu, korban mendatangi pihak Bank untuk melaporkan peristiwa hilangnya kartu ATM tersebut.

“Karuan saja, sewaktu di bank, korban pun kaget. Ternyata saldo ditabungannya telah berkurang sebanyak Rp 60 juta,” jelas Kompol Rohmawan.

Mengetahui hal tersebut, kemudian korban melaporkan peristiwa ini ke Mapolsek Sukarame. Namun melalui serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya meringkus pelaku pada Minggu (8/12/2024), dirumahnya, Jalan Senopati, Korpri Raya, Sukarame, Bandar Lampung.

“Setelah tah saldo tabungannya berkurang, korban sempat memeriksa dompet menantunya. Dan, benar kartu ATM tersebut ada di dalam dompet sang menantu,” jeles Kapolsek Sukarame itu, lagi.

Dari hasil penyeledikan yang dilakukan polisi, pelaku tercatat 6 kali melakukan penarikan uang melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) menggunakan kartu ATM korban.

“Untuk nomor PIN-nya, pelaku ini mencoba- coba menggunakan tanggal lahir korban. Sampai akhirnya berhasil,” papar Kompol Rohmawan.

Pelaku mencuri kartu ATM tersebut dari dalam tas saat korban sedang tidur. “Dan, 6 kali pelaku melakukan penarikan, dengan nominal sekali penarikan sebesar 10 juta,” bebernya.

Pada akhirnya pelaku mengaku uang hasil pencurian tersebut disumbangkan ke kotak amal di masjid. “Ngakunya uang itu disumbangkan ke masjid, ini yang masih kami dalami,” ucapnya.

Sementara itu untuk motif pelaku nekad mencuri uang sang mertua, lantaran kesal kerapkali ditegur sang mertua.

Namun akibat dari perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana, tentang Pencurian dengan acamanan hukuman kurungan penjara paling lama 5 tahun. © RED/S. HARIWIBOWO/EDITOR : GOES

Related posts

Dihadapan Polisi Bagai Ayam Sayur, PELAKU ‘KOBOI JALANAN’ di Tol Tomang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Redaksi Posberitakota

Meski Ngaku Setubuhi Korbannya, TERSANGKA AT Bantah Dituduh Sebagai Pelaku Perdagangan Manusia

Redaksi Posberitakota

Pelaku Berinisial ABF & W, POLDA METRO JAYA Ringkus Pasutri Pelaku Jual Tiket Bodong Konser Coldplay

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang