30.4 C
Jakarta
18 December 2024 - 22:02
PosBeritaKota.com
Daerah Hukum

Perkara Pesisir Barat TA 2022, PENYIDIK PIDSUS KEJATI LAMPUNG Dapat Titipan Uang Rp 390 Juta Atas Kerugian Negara

LAMPUNG (POSBERITAKOTA) – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung menerima penyerahan uang titipan sebesar Rp 390 juta yang diserahkan oleh tersangka AW Bin Y selaku Direktur PT Citra Primadona Perkasa (Kontraktor Pelaksana), melalui Penasihat Hukum Tersangka, Senin (16/12/2024).

Penyerahan uang titipan tersebut merupakan pengembalian Kerugian Negara terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang – Batu Bulan Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran (TA) 2022.

Namun sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejati Lampung melakukan penetapan tersangka, Jumat (6/12/2024) yang baru lalu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor Print-02/L.8/Fd/04/2024 tanggal 03 April 2024 terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang – Batu Bulan Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022.

Kasus tersebur dengan para tersangka meliputi atas nama JMP Bin S, selaku Penguna Anggaran (PA) Kegiatan dan yang menandatanggani kontrak, AW Bin Y selaku Direktur PT Citra Primadona Perkasa (Kontraktor Pelaksana) dan BDS Bin K selaku Direktur CV Garudayana Consultant (Konsultan Pengawas).

Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal : Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UURRI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dari perbuatan para tersangka berdasarkan perhitungan KAP Drs Chaeroni dan Rekan, terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.375.356.769,00 (satu miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah). © REL/S. HARIWIBOWO

Related posts

Gagal Kuras Gula Curah Isi Truk, KAWANAN BAJING LONCAT di Bandar Lampung Tak Berkutik Dibekuk Polisi

Redaksi Posberitakota

Tujuan Silaturahmi & Minta Doa Restu, TEH CAMEL Kunjungi PonPes Al-Mutmainah di Cugenang Cianjur

Redaksi Posberitakota

DIGELAR RABU 1 DESEMBER 2021, MUKOTA KE-VIII KADIN KOTA BANDUNG INKONSISTENSI LANGGAR AD/ART & PERATURAN ORGANISASI

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang