LAMPUNG (POSBERITAKOTA) – Bidang Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Lampung melakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Perpajakan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Rabu (18/12/2024).
Sedangkan tersangkanya adalah ‘S’ yang diduga melanggar Pasal 39 Ayat (1) Huruf c, d, dan/atau Huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
Soal Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Atas perbuatan tersangka ‘S’ selaku Direktur CV BMT dan Pemilik CV EMT, diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Yakni dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN, dan/atau dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
Bahkan perbuatan tindak pidana di bidang perpajakan tersebut, dilakukan secara sadar dan berturut-turut dalam kurun waktu Januari 2018 sampai dengan Desember 2022.
Dari situlah sehingga telah mengakibatkan kerugian pada Pendapatan Negara sekurang – kurangnya sebesar Rp 162.305.869,- (seratus enam puluh dua juta tiga ratus lima ribu delapan ratus enam puluh sembilan rupiah).
Diketahui bahwa Tersangka ‘S’, selama dalam tahap penyidikan, tidak dilakukan penahanan oleh Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung.
Selanjutnya di dalam Tahap Penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, dilakukan penahanan di Rutan Way Huwi Kelas I Bandar Lampung selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai tanggal 18 Desember 2024 sampai dengan tanggal 6 Januari 2025.
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari Penyidik, diperoleh bukti yang cukup, tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan dan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana. © RED/S. HARI WIBOWO/EDITOR : GOES