BANDAR LAMPUNG (POSBERITAKOTA) – Amsyong alias gagal melakukan aksi nekadnya dengan mencoba merampas sepeda motor milik seorang driver ojek online (Ojol), seorang remaja berinisial AP (19) akhirnya berhasil ditangkap dan nyaris diamuk massa.
Diketahui bahwa aksi remaja yang merupakan warga Pekon Ampai, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Timur, Kota Bandar Lampung, mampu digagalkan karena korban melawan dan berteriak minta tolong sehingga pelaku berhasil diamankan oleh warga sekitar.
“Mendengar informasi peristiwa ini, Anggota Bhabinkamtibmas yang kebetulan tidak jauh dari lokasi langsung menuju ke TKP dan mengamankan pelaku,” ujar Kapolsek Teluk Betung Timur, Kompol Muslikh kepada POSBERITAKOTA, Minggu (22/12/2024).
Sedangkan peristiwa ini sendiri terjadi Sabtu (21/12/2024) sekitar pukul 13.00 WIB. Untuk lokasi kejadian di Jalan Minak Pengantin, Kelurahan Sukarame II, Teluk Betung Barat, Bandar Lampung.
Dipaparkan Kompol Muslikh bahwa remaja atau pelaku tersebut awalnya memesan ojek online dengan titik awal di Jalan Raden Gunawan, Kecamatan Rajabasa dan meminta diantarkan ke Jalan Wan Abdul Rahman, Kecamatan Telukbetung Timur.
“Namun setelah sampai di tempat tujuan pemesanan awal, pelaku meminta korban untuk mengantarkannya kembali ke wilayah Sukarame II,” terang Kompol Muslikh, lagi.
Pelaku melakukan pemesanan secara offline saat kembali minta diantarkan ke wilayah Sukarame II tersebut. Ditengah perjalanan menuju ke daerah Sukarame II tersebut, pelaku menodongkan senjata tajam (sajam) ke leher korban.
“Ditengah perjalanan, pelaku mengancam korban dengan mengalungkan Sajam ke leher korban dan meminta korban menyerahkan sepeda motornya,” ungkapnya.
Tak disangka-sangka, aksi pelaku terblnyata mendapatkan perlawanan dari korban hingga terjadi aksi tarik menarik sepeda motor. Namun gagal setelah warga disekitar melihatnya dan membantu korban.
Polisi pun akhirnya membawa pelaku tersebut untuk diamankan ke kantor Mapolsek Telukbetung Timur untuk dilakukan penyelidikan lebih dalam. Selain pelaku, polisi juga menyita 1 buah pisau lipat milik pelaku.
“Pelaku dapat dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan” pungkas Kompol Muslikh. © REL/S. HARI WIBOWO/EDITOR : GOES