26.7 C
Jakarta
16 March 2025 - 02:50
PosBeritaKota.com
Kriminal

Nyaris Dihajar Massa, DUA REMAJA ‘MHF’ & ‘RS’ Nekad Merampok Pegawai BRI Link di Bandar Lampung

BANDAR LAMPUNG (POS BERITA KOTA) – Dua remaja penganguran masing-masing berinisial MHF (18) dan RS (18), nyaris dihajar massa, seusai aksi nekadnya merampok kios BRI Link gagal. Beruntung aparat kepolisian yang saat itu sedang patroli, langsung mendatangi lokasi kejadian dan membawa keduanya ke Mapolsek Tanjung Senang.

Sedangkan aksi pencurian itu sendiri terjadi pada Sabtu (1/3/2025) lalu sekitar pukul 17.30 WIB. Untuk tempat kejadian peristiwa (TKP) di Kios BRI Link, jalan RA Basyid, Labuhan Dalam, Tanjung Senang, Bandar Lampung.

Menurut keterangan Kapolsek Tanjung Senang, Iptu Chaidir Jamin kepada media bahwa kedua pelaku menggunakan senjata tajam jenis celurit untuk mengancam korbannya.

“Pelaku MHF turun dari sepeda motor dan menghampiri korban. Selanjutnya memperlihatkan clurit yang ada dipinggangnya kepada korban. Dan, sambil berteriak jangan main HP, kasih duitnya sekarang kalo sayang nyawa. Kalau nggak, kamu saya bunuh,” ucap Iptu Chaidir Jamin, Rabu (5/3/2025).

Lantaran takut, akhirnya korban mengambil sejumlah uang di dalam laci kasir dan menyerahkan semuanya kepada pelaku MHF. Sedangkan pelaku RS menunggu di atas sepeda motor.

“Namun saat akan kabur, korban berteriak minta tolong. Sampai akhirnya motor pelaku ditabrak oleh mobil dari arah belakang hingga keduanya jatuh dan sempat akan melarikan diri,” jelas Kapolsek Tanjung Senang, menambahkan.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku ini nekad melakukan aksi kejahatan lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. “Bahkan, MHF butuh uang untuk bayar kontrakan. Sedangkan RS buat untuk bayar cicilan motor,” ucap Iptu Chaidir.

Selain kedua pelaku, polisi juga menyita 1 unit sepeda motor merk Yamaha Aerox warna silver, 1 bilah sajam jenis celurit dan uang tunai sebesar 4,9 juta rupiah.

“Terhadap kedua pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun,” pungkas Iptu Chaidir. © REL/S HARI WIBOWO/EDITOR : GOES

Related posts

Amsyong Rampas Motor Driver Ojol, REMAJA ‘AP’ di Bandar Lampung Akhirnya Ditangkap & Nyaris Diamuk Massa

Redaksi Posberitakota

6 Pelaku Ditangkap, POLRESTA BANDAR LAMPUNG Gagalkan Peredaran 2,2 Kg Sabu & 100 Butir Pil Ekstasi

Redaksi Posberitakota

Ada 16 Paket Sabu Disita, SAT NARKOBA POLRESTA BANDAR LAMPUNG Ringkus ‘SB’ Warga Pekon Ampai

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang