PosBeritaKota.com
Hukum Top News

Gegara Kejebak Pinjol, STEFANI Justru Nekad Gelapkan Uang Rp 1,6 Miliar Milik Perusahaan Tempatnya Bekerja

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Gegara (gara-gara) kejebak urusan pinjaman online (Pinjol), seorang perempuan muda bernama Stefani, akhirnya justru nekad menggelapkan uang sebesar Rp 1,6 miliar milik perusahaan atau tempatnya bekerja selama ini.

Proses hukum dari karyawati yang berkantor di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, kini kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis (17/7/2025) dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari pihak perusahaan yang dirugikan tersebut.

Sedangkan untuk proses sidang dakwaan itu sendiri, telah dilakukan pada 10 Juli 2025 yang baru lalu di PN Jakbar. Jaksa yang menangani perkara/sidang adalah Arief Qudni Nasution SH dan Zulkifli SH. Keduanya merupakan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar).

Saat ini terdakwa Stefani yang merupakan warga Jalan Rawa Selatan 1/GG 8-C Kelurahan Galur, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, terancam hukuman 5 tahun penjara. Sebab dirinya didakwa melanggar pasal 374 KUHpidana dengan ancaman hukum maksimal 5 tahun penjara.

Tak salah jika perbuatan nekad yang dilakukan terdakwa Stefani, dituding sudah sangat keterlaluan. Oleh karenanya, praktisi hukum Muhammad Johan Syahril SH dari Transformasi Hukum Indonesia, meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, menghukum terdakwa dengan seberat-beratnya.

Begitu pun perkara yang menyeret Stefani sebagai terdakwa, karena diduga melakukan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 1,6 miliar dengan memanfaatkan jabatannya itu, teregrister dalam perkara No. 544/ PN Jakarta Barat.

Masih terkait masalah tersebut, kalangan praktisi hukum meminta agar Majelis Hakim PN Jakbar, menjatuhkan putusan yang maksimal. Apalagi perbuatan pidana tersebut, karena menyangkut uang perusahaan yang nilainya tidak sedikit.

“Jangan sampai Jaksa menuntut rendah dan juga Hakim yang menjatuhkan hukuman yang ringan. Kenapa? Karena nilai uang yang digelapkan hingga miliaran rupiah, ” harap Muhammad Johan Syahril SH lagi kepada POSBERITAKOTA, Kamis (17/7/2025) sore.

Dalam pandangan Mohammad Johan Syahril SH, jika sampai aparat penegak hukum (APH) mulai dari Hakim dan Jaksa memberikan vonis yang rendah, maka hal itu jelas sangat melukai rasa keadilan. Selain itu juga tidak bakalan membuat efek jera. Padahal terdakwa sudah merugikan korban mencapai Rp 1,6 miliar.

“Karena itulah, saya mohon dan minta kepada Majelis Hakim PN Jakbar, bisa memberi rasa keadilan kepada korban. Yakni dengan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa Stefani,” pungkas Muhammad Johan Syahril SH. © RED/AGUS SANTOSA

Related posts

‘Koboi Fortuner’, MUHAMMAD FARID ANDIKA Berstatus Tersangka & Ditahan di Polda Metro Jaya

Redaksi Posberitakota

Selain Mantan Napi Boleh Nyaleg, BAGUS REKSOJOEDO Sebut Bisa Diberdayakan Kampanye Anti Korupsi

Redaksi Posberitakota

Gegara Dilarang Simpan Benda Pusaka, RORO FITRIA Ribut & Minta Cerai dari Andre Irawan

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang