PosBeritaKota.com
Nasional Top News

Terkait Pernyataannya, KOORDINATOR ‘MAKI’ BOYAMIN SAIMAN Dituding Tak Paham & Bisa Menyesatkan Opini Publik

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Terkait pernyataan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Jumat (12/9/2025) kemarin saat mendatangi KPK sekaligus menyerahkan dokumen terkait dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024 dengan menyeret nama mantan Menteri Agama (Menag RI) H Yaqut Cholil Qoumas, jelas perlu diluruskan supaya tidak menyesatkan opini publik.

Yang pertama adalah tudingan Boyamin Saiman bahwa Menteri Agama (Menag RI) dan Staf Khusus ‘tidak boleh menjadi pengawas haji’ merupakan pendapat yang keliru dan beliau tidak memahami regulasi.

Sebab sesuai dengan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Menteri Agama (Menag RI) justru secara resmi ditetapkan sebagai Amirul Hajj.

Namun tugas utama Amirul Hajj adalah memimpin misi haji Indonesia serta memastikan kelancaran pelaksanaannya, dibantu oleh satu tim yang setiap tahun dibentuk dengan komposisi 6 orang unsur pemerintah dan 6 orang unsur ormas Islam.

Kedua, keberadaan Tim Amirul Hajj bukanlah temuan baru. Tim ini selalu ada setiap musim haji, bahkan jauh sebelum periode Gus Yaqut. Susunan Tim Amirul Hajj 2024 juga jelas dan transparan, terdiri dari perwakilan Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Koordinator PMK, Kementerian Perhubungan serta tokoh-tokoh ormas Islam seperti PBNU, Muhammadiyah, MUI, hingga Nasyiatul Aisyiyah.

Meski demikian, tim ini adalah mandat resmi dan bukan rekayasa personal untuk mencari keuntungan.

Untuk yang ketiga, yakni terkait tudingan mengenai ‘uang harian Rp7 juta per orang’, juga perlu diluruskan.

Soal honorarium dan biaya perjalanan Amirul Hajj beserta tim diatur secara resmi dalam PMA no 24 tahun 2017. Pelaksanaannya dilakukan dengan dasar hukum yang jelas, dapat diaudit, serta sama sekali tidak melanggar aturan.

Sedangkan menyebut hal ini sebagai ‘dugaan korupsi’ adalah tuduhan yang prematur, mengada-ada dan dapat menyesatkan publik.

Begitu pun yang keempat, Boyamin Saiman menyebut pengawasan seharusnya hanya dilakukan DPR, BPK atau BPKP. Pernyataan ini menunjukkan ketidakpahaman mengenai fungsi Amirul Hajj.

Perlu diketahui bahwa Amirul Hajj bukanlah lembaga pengawas dalam arti audit keuangan, melainkan pemimpin misi haji yang bertugas memastikan aspek teknis, operasional dan pelayanan jamaah berjalan dengan baik.

Sementara pengawasan internal tetap dilakukan Itjen Kemenag (APIP), sementara pengawasan eksternal tetap berada pada lembaga berwenang seperti DPR, BPK, dan BPKP. Tidak ada tumpang tindih, apalagi pelanggaran hukum.

Karena itu, pernyataan Boyamin Saiman sesungguhnya lahir dari kesalahpahaman terhadap regulasi dan praktik penyelenggaraan haji. Apalagi mengaitkan tugas Amirul Hajj dengan dugaan korupsi adalah logika keliru yang berpotensi menyesatkan masyarakat.

“Kami menegaskan bahwa apa yang dijalankan oleh Menteri Agama (Amirul Hajj) dan timnya adalah sesuai dengan ketentuan undang-undang dan tata kelola resmi negara,” kata Juru Bicara Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbie di Jakarta melalui keterangan tertulisnya yang diterima POSBERITAKOTA, Sabtu (13/9/2025).

Selain di UU Nomor 8 Tahun 2019, Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2017 juga mengatur tentang tugas dan hak Amirul Hajj serta anggota timnya. Pasal 6 PMA No 24/2017 menegaskan bahwa Amirul Hajj, Wakil, Sekretaris, Anggota, maupun Staf Sekretariat berhak memperoleh biaya perjalanan dinas, uang harian, fasilitas lain sesuai ketentuan, serta mendapatkan asuransi.

“Hal ini berarti, keberadaan biaya Amirul Hajj itu merupakan bagian dari mekanisme resmi yang diatur negara,” terang Anna Hasbie seraya menghimbau kepada publik untuk tidak terprovokasi oleh narasi yang tidak berbasis data, fakta dan regulasi yang sah. © REL/AGUS SANTOSA

Related posts

Selain Sales Team, BAZNAS Gondol Penghargaan Indonesia Customer Experience Champion 2022

Redaksi Posberitakota

Saat Hadiri Acara Halal Bihalal dengan ASN DKI, GUBERNUR PRAMONO ANUNG Beberkan Soal Kesuksesan Program ‘Mudik ke Jakarta’

Redaksi Posberitakota

Di Sumur Maut Lubang Buaya Jaktim, PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO Gelar Doa untuk Kenang 7 Pahlawan Revolusi

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang