28.8 C
Jakarta
13 June 2026 - 13:05
PosBeritaKota.com
Nasional Top News

Dari Luwu Utara Sulsel, PRESIDEN PRABOWO Beri Rehabilitasi 2 Guru yang Dipecat karena Bantu Honorer Lewat Sumbangan Sukarela

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Dua guru dari SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang masing-masing bernama Rasnal dan Abdul Muis, mendapat perhatian dari Presiden RI, Prabowo Subianto. Kepada keduanya diberikan rahabilitasi hukum, setelah sebelumnya dinyatakan bersalah di tingkat kasasi karena membantu guru honorer lewat sumbagan sukarela dan diberhentikan dengan hormat.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, seusai menemui Prabowo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dinihari yang baru tiba dari kunjungan kerja ke Australia.

“Setelah semalam berkoordinasi dengan Mensesneg, kami antar ke Halim untuk bertemu dengan Bapak Presiden. Alhamdulillah, tadi sudah ditandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada kedua orang tersebut,” ungkap Dasco seperti yang terlihat dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden.

Dalam kesempatan itu, Rasnal dan Abdul Muis turut hadir bersama Dasco dan Prasetyo di Halim. Masih Mlmenurut Dasco, pemberian rehabilitasi hukum ini diputuskan berdasarkan adanya aspirasi dari masyarakat yang beredar di media sosial (Medsos).

“Sebelumnya, Pak Abdul Muis dan Pak Rasnal ini diantar ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Kemudian, dari teman-teman DPRD Provinsi Sulawesi Selatan tadi datang mengantarkan ke DPR RI dan kami terima,” jelas Dasco, menambahkan.

Melalui rehabilitasi tersebut, otomatis nama baik serta hak dua guru di Luwu Utara ini bakal segera dipulihkan. “Jadi dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat serta hak-hak kedua guru ini semoga berkah,” ucapnya, penuh harap.

Seperti diketahui bahwa Rasnal dan Abdul Muis yang sudah mengabdi puluhan tahun sebagai guru kehilangan status Aparatur Sipil Negara (ASN). Sedangkan kedua guru tersebut dinyatakan bersalah buntut dari pungutan Rp 20.000 yang diniatkan untuk membantu guru honorer.

Niat baik menolong guru honorer justru membuat mereka berhadapan dengan hukum hingga persidangan, sampai akhirnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).

Sampai akhirnya kejadian itupun disorot berbagai pihak termasuk PGRI yang mendesak agar negara memberi perlindungan hukum bagi guru.

Dikatakan Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin, kasusnya bermula pada 2018. Kala itu, Rasnal dan Abdul Muis bersama komite sekolah menyepakati iuran sukarela Rp 20.000 per bulan dari orangtua siswa untuk membantu guru honorer yang tak terdaftar di Dapodik. © FATHONIE AG/ EDITOR : GOES

Related posts

Berangkat ke Kolombia, GUBERNUR ANIES Penuhi Undangan Walikota Medellin Hadiri WCSMF

Redaksi Posberitakota

Dirilis Gratis di SiPena iPerpusnas, BENNY BENGKE Lahirkan Karya Gress ‘Jualan Ka’bah & Kisah-kisah yang Terserak’

Redaksi Posberitakota

Tangani Banjir Tidak Bisa Musiman, KETUA DPRD M KHOIRUDIN Dorong Pemprov DKI Lakukan Pengerukan 13 Sungai Harus Konsisten

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang