PosBeritaKota.com
Hukum

Digelar 26 Februari, AHOK Sidang Perdana Permohonan Peninjauan Kembali di PN Jakut

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Sidang perdana terkait pemeriksaan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), rencananya bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (26/2) mendatang.

Upaya permohonan PK yang diajukan pihak Ahok melalui kuasa hukumnya, berkaitan dengan pidana penjara dua tahun dalam kasus penistaan agama. Sebab, mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut, saat ini masih mendekam di rumah tahanan (Rutan) Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

“Jadi, penetapan untuk sidang perdana dilakukan Senin (26/2) mendatang. Itu juga diputuskan oleh hakim, setelah ada penunjukkan hakim sebagai pemeriksa permohonan PK,” terang Abdullah, Karo Humas Makhamah Agung (MA) kepada media.

Ditambahkan dia bahwa hakim pemeriksa PK yang ditunjuk telah menetapkan jadwal sidang. Itu berdasarkan penunjukan Ketua Pengadilan Tinggi (PN) Jakarta Utara.

“Jadi, pada sidang perdana materinya untuk mendengarkan permohonan PK, nanti akan diwakilkan pengacara Ahok,” jelas Abdulah lagi.

Sementara dari Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menunjuk Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan, Ali Mukartono sebagai jaksa untuk melawan Ahok di persidangan pemeriksaan PK.

“Beliau (Pak Ali-red) sejak awal sudah mengikuti proses penelitian serta penuntutannya,” ucap Noor Rachmad, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Japidum), mengakhiri keterangannya. ■ RED/RIO/DWI/BUD

Related posts

GEGARA MALAK ARTIS KOMEDIAN UCOK BABA, PREMAN KAMPUNG TAK BERKUTIK DICOKOK TIM JAGUAR POLRES DEPOK

Redaksi Posberitakota

Dibekuk di Brebes, BEKAS KARYAWAN Gondol Brankas Isi Rp 48 Juta untuk Judi dan Foya-foya

Redaksi Posberitakota

Sungguh Kelewatan, MARBOT Akhirnya Digelandang Polisi karena Jual Narkoba di Lingkungan Masjid

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang