PosBeritaKota.com
Megapolitan

Denda atau Dihukum, PEGANG KEMUDI Dilarang Sambil Merokok dan Dengar Musik

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Penerapan aturan secara maksimal di lapangan segera diberlakukan. Bahkan berlaku bagi siapa saja, jika sedang ‘nyopir‘ alias pegang kemudi mobil atau motor, dilarang keras sambil merokok maupun mendengarkan musik.

Jika ketahuan petugas dari kesatuan lalulintas di jalan raya, ganjarannya bakal ditilang dengan denda Rp 750 ribu atau bisa dipidana kurungan penjara selama tiga bulan. Karenanya, bagi semua masyarakat, diminta berhati-hati dan harus patuh terhadap larangan tersebut.

“Pelanggar yang tertangkap di lapangan, bakal didenda sebesar Rp 750 ribu atau diganjar hukuman penjara selama tiga bulan. Aturan tersebut bakal diterapkan secara tegas, karena sesuai pasal 106 UU No 22/2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan,” kata AKBP Budiyanto, Kasubdit Bin Gakkum Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

“Jadi, terkait aturan ini sanksinya jelas, bagi siapa pun bisa dipidana dengan kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu,” terangnya kepada media, kemarin.

Menurut AKBP Budiyanto, kebiasaan sambil merokok atau mendengarkan musik saat mengemudikan mobil atau motor, dinilai sangat rentan menurunkan konsentrasi serta berpotensi sebagai penyebab terjadinya kecelakaan. “Yang pasti, apapun alasannya, ya tetap tidak boleh,” tegas dia.

Upaya sosialisasi terus dilakukan Ditlantas Polda Metro Jaya kepada masyarakat luas, terutama bagi pengendara agar jangan meremehkan aturan tersebut. “Harus mematuhinya. Sebab hal itu menjadi tanggungjawab kita semua. Jadi, butuh peran masyarakat dan stakeholder,” tutup AKBP Budiyanto. □ RED/GOES/AYS/BUD

Related posts

Di Stasiun Velodrome Rawamangun, PT LRT Gelar Edukasi Soal Budaya Baru Bertransportasi

Redaksi Posberitakota

Selama Triwulan I Sentuh 133 Ribu Mustahik, BAZNAS Telah Salurkan Dana Amal Rp 28 M

Redaksi Posberitakota

Peringati Tahun Baru Islam 1445 H, HERU BUDI HARTONO Ajak Masyarakat Jakarta Tingkatkan Kesalehan Individual & Sosial

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang