BALI (POSBERITAKOTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, pada Jumat (19/6/2026). Tindakan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Silmy Karim dalam pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, telah mengonfirmasi kegiatan penggeledahan tersebut. Menurutnya, tim penyidik bergerak untuk mencari bukti tambahan dalam perkara yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan itu.
“Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA, hari ini Penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar,” kata Budi kepada awak media.
Hingga berita ini diturunkan, Budi belum merinci temuan penyidik. Ia belum menyebut dokumen atau barang yang disita dari lokasi penggeledahan di Denpasar tersebut. Sebab, tim lembaga antirasuah dilaporkan masih bekerja di lapangan.
“Kami akan update kembali perkembangannya,” ujar Budi singkat.
Penggeledahan di Bali ini merupakan kelanjutan dari serangkaian tindakan penyidikan. Sebelumnya, KPK telah menargetkan kediaman pribadi Silmy Karim pada Jumat (5/6/2026).
Rumah mantan pejabat tersebut berlokasi di Jalan Brawijaya Nomor 5, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dari lokasi itu, penyidik telah menyita berbagai aset yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
KPK menyita sejumlah aset mewah yang diduga dibeli dari hasil kejahatan. Aset tersebut diduga terkait dengan praktik rasuah yang menjerat Silmy Karim dan kawan-kawan.
Barang bukti yang diamankan dari Jakarta berupa dua unit mobil Porsche. Selain itu, ada sepuluh unit motor dari berbagai jenis, meliputi Vespa, motor gede (moge), hingga Harley-Davidson. Penyidik juga membawa tujuh unit sepeda dan beberapa perhiasan.
Penyidikan ini bertujuan untuk membongkar praktik pemerasan dalam layanan keimigrasian. KPK terus menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan korupsi Silmy Karim untuk mengungkap tuntas perkara tersebut. ® RED/BALI 01

