BALI (POSBERITAKOTA) – Ditpolairud Polda Bali menggagalkan upaya perdagangan penyu hijau di pesisir Buleleng, Rabu (10/6/2026) malam lalu. Polisi mengamankan 21 ekor penyu hidup dan menangkap satu orang terduga pelaku dalam operasi tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas ilegal tersebut. Menindaklanjuti laporan, tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali melakukan penyelidikan dan operasi penindakan di lokasi.
Operasi penggerebekan dilakukan sekitar pukul 22.00 Wita di pesisir Pantai Pegametan, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak. Dalam operasi itu, petugas menangkap seorang pria berinisial KS (67) yang diduga sebagai penerima dan penyimpan satwa dilindungi.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali, AKBP Nanang Pri Hasmoko, menjelaskan kronologi pengiriman satwa tersebut. Penyu diduga berasal dari perairan Madura, Jawa Timur.
“Pelaku Iwan datang dengan perahu dari Madura. Penyu tersebut kemudian ditaruh di tepi pantai dan ditunggu oleh tersangka KS,” ujar AKBP Nanang Pri Hasmoko.
Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menetapkan dua orang lainnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya adalah Iwan (30) asal Madura yang berperan sebagai pemasok, dan KMG (35) asal Buleleng sebagai penadah.
Polisi menyita barang bukti berupa 21 ekor penyu hijau dalam keadaan hidup. Selain itu, satu unit telepon genggam milik KS juga diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan penyelundupan satwa dilindungi ini.
Atas perbuatannya, KS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tersangka terancam pidana penjara karena memperniagakan satwa yang dilindungi.
Pihak kepolisian masih memburu dua DPO untuk membongkar seluruh jaringan ilegal ini. Pengungkapan kasus perdagangan penyu hijau ini menjadi bukti komitmen aparat dalam melindungi satwa langka dari ancaman perburuan liar. ® RED/BALI 01 /EDITOR : GOES

