JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Setelah mengikuti perkembangan penanganan dugaan korupsi yang menyeret seorang pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung), menurut Ketua Dewan Nasional ‘SETARA Institute‘ Hendardi, saat ini telah memasuki fase yang sangat menentukan bagi kredibilitas penegakkan hukum di Indonesia.
Begitu pun terkait penggeledahan yang dilakukan Kortas Tipikor Polda Metro Jaya, temuan uang asing dan logam mulia dalam jumlah fantastis serta dugaan adanya intervensi aparat militer untuk menghambat proses penyidikan, jelas merupakan rangkaian fakta yang tidak bisa dipandang sebagai peristiwa biasa.
“Dalam situasi seperti ini, seharusnya Kejaksaan Agung menunjukkan komitmen pada transparansi dan akuntabilitas. Bukan justru mengambil posisi defensif yang berpotensi menggerus kepercayaan publik,” komentar Hendardi melalui keterangan tertulisnya yang dikirim ke Redaksi POSBERITAKOTA, Sabtu (11/7/2026) sore.
Berikut ada 3 point penting yang dijabarkan Hendardi dalam mensikapi kasus serius yang sangat menghebohkan di masyarakat tersebut:
Pertama, Kejaksaan Agung tidak boleh berlindung di balik asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) untuk menghindari pertanggungjawaban publik. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip yang melindungi hak setiap orang dalam proses peradilan, bukan tameng institusional untuk menolak kritik atau menghindari pengawasan masyarakat.
Menggunakan asas tersebut sebagai alasan untuk membungkam pertanyaan publik merupakan penyimpangan terhadap makna negara hukum. Justru dalam perkara yang melibatkan pejabat tinggi penegak hukum, standar akuntabilitas harus lebih tinggi daripada perkara biasa karena menyangkut integritas lembaga yang menjadi salah satu pilar utama penegakan hukum.
Kedua, imbauan Kejaksaan Agung agar masyarakat tidak membangun opini merupakan pernyataan yang sembrono dan melecehkan bahkan menghina nalar publik. Dalam negara demokrasi, publik tidak hanya memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat, tetapi juga berhak mengawasi jalannya proses hukum, terlebih ketika terdapat fakta-fakta yang menimbulkan pertanyaan serius.
Temuan aset berupa mata uang asing dan logam mulia dalam jumlah yang sangat besar adalah fakta hukum yang wajar memicu kecurigaan publik mengenai asal-usul kekayaan tersebut. Alih-alih meminta masyarakat berhenti beropini, Kejaksaan Agung semestinya menjelaskan secara terbuka dan mendukung pengungkapan perkara hingga tuntas agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi dapat dipulihkan.
Ketiga, dugaan pengerahan personel TNI untuk mendatangi Polda Metro Jaya pada dinihari guna meminta pelepasan saksi dan barang bukti merupakan persoalan yang jauh lebih serius daripada sekadar konflik antar-institusi. Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum sedang menghadapi penyalahgunaan kekuatan militer untuk melindungi kepentingan pihak yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.
Hal itu bukan hanya obstruction of justice, tetapi juga pengkhianatan terhadap negara dan konstitusi negara, Presiden sebagai Panglima Tertinggi harus segera memerintahkan penarikan seluruh personel TNI dari segala bentuk keterlibatan dalam proses penegakan hukum yang tidak kewenangannya, sekaligus memerintahkan investigasi menyeluruh terhadap dugaan intervensi tersebut.
Masih menurut pandangan Hendardi bahwa ngara tidak boleh membiarkan institusi penegak hukum saling melindungi, apalagi menggunakan kekuatan militer sebagai tameng bagi dugaan korupsi, termasuk dengan alasan perbantuan sekalipun. Menyangkal fakta-fakta yang berkembang tanpa penjelasan yang memadai, meminta masyarakat menghentikan kritik, dan membiarkan dugaan intervensi bersenjata terhadap penyidikan hanya akan memperkuat persepsi bahwa impunitas sedang dipertahankan.
“Pemberantasan korupsi tidak akan pernah memperoleh kembali kepercayaan publik apabila hukum tunduk pada kekuasaan. Yang dibutuhkan saat ini bukan himbauan agar publik diam, melainkan keberanian negara mengungkap seluruh aktor yang terlibat. Siapa pun mereka dan dari institusi mana pun mereka berasal,” pungkas Hendardi. ® RED/AGUS SANTOSA

