28.1 C
Jakarta
22 November 2024 - 18:12
PosBeritaKota.com
Hukum

Ada 9 Pelaku, KELOMPOK ALL BEST 55 Diamankan Polres Serang

SERANG (POSBERITAKOTA) □ Sembilan terduga pelaku pengeroyokan pelajar SM7K hingga tewas dan menamakan dirinya sebagai Kelompok All Best 55, berhasil diamankan Kepolisian Resort (Polres) Serang. Mereka menganiaya dengan senjata tajam, mengakibatkan korban tewas.

Korban tewas adalah pelajar SMK Yayasan Kejuruan Tehnik Baru asal Bogor di kawasan Kemang beberapa waktu lalu. Karenanya, polisi terus menyelusuri dari mana asal senjata tajam yang membuat korban tewas dengan luka banyak sayatan senjata tajam.

Sedangkan dari barang bukti handphone yang diamankan, terungkap senjata tajam yang kerap digunakan para pelajar dalam tawuran diproduksi oleh salah seorang warga berstatus pelajar berinisial AC, di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Polisi pun bergerak dan berhasil mengamankan AC.

“Jadi, Tim Cyber melakukan penyisiran di media sosial. Terhadap informasi yang berkembang, terindikasi ada proses pembuatan sajam yang memang dibuat secara khusus,” ucap Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin di Mapolres Serang Kota, Senin (26/3).

Lebih jauh Kapolres menerangkan bahwa dari barang bukti yang didapat dari kediaman AC berupa plat seng dan gurinda, pembuatan perkakas tersebut bukan diperuntukan keperluan rumah tangga maupun pertanian. Saat ini masih dalam proses penyelidikan keterlibatan AC, sebagai penyedia sajam dalam kasus tewasnya pelajar Bogor itu. 

“Setelah dari tempat AC, kami amankan plat seng serta mesin gurunda yang digunakan untuk memotong dan menajamkan seng. Pesanan sajam ini, sesuai pola yang diinginkan. Sajam ini kemudian didistribusikan ke tangan pelajar,” papar Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Richardo Hutasoit.

Setelah dilakukan pemerikaan intensif terhadap 6 tersangka, belum mengarah keterlibatan AC dalam aksi pengeroyokan pelajar Bogor. Meski demikian, pihaknya sudah menyiapkan pasal lain untuk menjerat AC, karena dipastikan telah membuat dan memproduksi sajam bukan peruntukannya. Hanya saja, dikarenakan TKP (rumah AC) berada di wilayah Kabupaten, perkaranya akan dilimpahkan ke Polres Serang.

“Dalam kasus tersebut, AC bisa dikenai Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang kepemilikan senjata tajam, ayat 1 dan 2 apabila menyediakan, membuat dan menyimpan sajam bukan peruntukannya dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara,” terang Kapolres.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Serang Kota berhasil mengamankan 9  warga dari Kelompok All Best 55 yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan yang terjadi di Jalan Lingkar Kemang, Panancangan, Kecamatan Cipocokjaya, Kota Serang, Sabtu (17/3) lalu yang menewaskan Rizky Hadi Kusuma (16), pelajar SMK YKTB 3 Bogor.

Menurut Kapolres Serang Kota, AKBP Komarudin, ke-6 pelaku ini berinisial, AJ alias Jebing, AG, AR, RH alias Toyan, RH dan BD. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, sangat identik yang mengarah kepada 6 pelaku.

Disinyalir aparat kepolisian, masih ada beberapa orang lagi yang masih dalam pengejaran utnuk dijadikan sebagai pelaku utama terhadap kasus pengeroyokan. ■ RED/ARIA/GOES

Related posts

Dugaan Gratifikasi, KPK : Tetapkan Bupati Rita Widyasari jadi Tersangka

Redaksi Posberitakota

Buron Sebulan, PENCURI HP Meringis Dibedil Reskrim Polsek Kota Tangerang

Redaksi Posberitakota

Kamis 1 September Dinihari Tadi, BAHAR SMITH Resmi Bebas dari Rutan Polda Jabar

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang