SERANG (POSBERITAKOTA) □ Jaringan pengedar uang palsu (Upal) di Kabupaten Serang, berhasil dibongkar Tim Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Serang. Penangkapan terhadap ketiga tersangka, dilakukan ditempat dan waktu berbeda.
Sejumlah barang bukti pun, berhasil diamankan petugas dari para tersangka yang dibekuk tanpa perlawanan. Baik itu 227 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu, kertas maupun lem kertas.
Saat ini, ketiga pelaku meringkuk di sel tahanan. Mereka adalah Har alias Ari (36) warga Desa/Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Tar (24) warga Kampung Sawah, Desa Cibungur, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang dan ME alias Endi (48) warga Lingk Gudang, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
“Sedangkan untuk satu pelaku lainnya, karena disebut sebagai pengirim uang palsu, masih dalam pengejaran,” ucap Kepala Satuan Reskrim Polres Serang, AKP Gogo Galesung didampingi Kanit Pidum Iptu Ilman Robiana, Kasi Humas, Iptu Mursidin saat jumpa pers di Mapolres Serang, Kamis (5/4).
Ditambahkan Kasat Reskrim bahwa terungkapnya sindikat perederan uang palsu (Upal) tersebut, bermula dari tertangkapnya tersangka Tar ketika membelanjakan Upal di sebuah warung kelontongan di daerah Sukajadi, Kecamatan Kragilan pada Sabtu (31/3/). Dari tersangka Tar, diamankan barang bukti 2 lembar upal pecahan Rp 50 ribu sebenyak 2 lembar.
“Saat diperiksa, tersangka Tar mengakui Upal dibelanjakan untuk membeli sembako di daerah Serang, Kota Cilegon dan Pandeglang. Upal itu diperoleh dari Har alias Ari. Dari pengakuan itu, tersangka Ari ditangkap saat nongkrong di rumahnya, Minggu (1/4). Kemudian, petugas menyita 225 lembar upal pecahan Rp 50 ribuan atau senilai Rp 11,350 ribu,” ujar Kasat.
Tersangka Ari pun mengaku Upal didapat dari Endi. Berbekal dari pengakuan Ari, Tim Reskrim langsung melakukan penangkapan dan berhasil meringkus Endi di tempat pencucian motor tak jauh dari rumahnya. Dari tersangka Endi ini, diamankan satu bungkus kertas tipis yang diduga sebagai material upal serta lem kertas.
“Endi mendapatkan kertas ini dari seseorang yang ditemui disekitaran Jakarta Barat. Endi ditugaskan merekatkan dua kertas menggunakan lem. Setelah direkatkan, kertas kemudian diserahkan kembali kepada pelaku di Jakarta Barat untuk dicetak dijadikan upal,” papar Gogo.
Begitu Upal tercetak lantas diserahkan kembali kepada tersangka Endi untuk dijual kepada tersangka Ari seharga Rp 2 juta untuk Rp10 juta Upal. “Tersangka Ari selanjutnya menjual Upal kepada Tar dengan sistem 1 banding 3. Artinya untuk Rp 3 juta upal dihargai Rp 1 juta. Pengakuan para tersangka upal yang sudah diedarkan sekitar Rp 70 juta,” terang Kasat Reskrim Polres Serang. ■ RED/ARIA/GOES