JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Tak ada ampun, dua tempat hiburan Diskotek Exotic dan Karaoke Sense, akhirnya ditutup beroperasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Saat pelaksanaannya, diterjunkan puluhan Srikandi Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP), Kamis (19/4) kemarin.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, langkah mengerahkan Srikandi Satpol PP demi memunculkan wajah baru bagi penegak Perda (Peraturan Daerah). “Tujuannya, tentu saja, penertiban tapi tanpa kekerasan,” tegasnya.
Nyaris tak ada perlawanan, baik dari pemilik atau unsur keamanan dari Diskotek Exotic yang beralamat di Jalan Jayakarta Dalam Sawah Besar, Jakpus. Begitu pula saat menyegel Karaoke Sense yang berlokasi di Mangga Dua Square, Jakarta Utara.Dasar penyegelan atau penutupan karena institusi BNN (Badan Narkotika Nasional) saat menggrebek Karaoke Sense, menangkap 36 karyawan dan pengunjung. Mereka diyakini terlibat baik dalam hal peredaran narkoba, juga penggunakan barang laknak tersebut.
Hal yang sama juga diberlakukan pada Diskotek Exotic. Bukan rahasia umum lagi sebagai tempat ‘dugem‘ alias penggunaan narkoba jenis ekstasy. Terlebih lagi belum lama ini, diketahui ada pengunjungnya overdosis. Pemrov DKI Jakarta pun telah menerjunkan tim investigasi. ■ RED/RIO/DWI/BUD