30.8 C
Jakarta
22 November 2024 - 11:55
PosBeritaKota.com
Hukum

Dugaan Korupsi, KEJAGUNG Diminta Lanjutkan Kasus Pengadaan Kapal Pertamina

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Kasus dugaan korupsi kontrak pengadaan dua unit kapal AHTS yang melibatkan Komisaris Pertamina, Ahmad Bambang, harus kembali dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung. Gerbong Aktivis 98 menduga kasus ini dipetieskan oleh pihak tertentu.

Juru bicara Gerbong Aktivis 98, Ucok Choir Syarifuddin, mengatakan jika Kejaksaan tidak melanjutkan kasus yang merugikan negara sebesar Rp 35 miliar ini akan berdampak kepada nama baik Pertamina.

“Kami mendesak Jaksa Agung untuk segera melanjutkan kasus pengadaan dua unit kapal yang dilakukan oleh Ahmad Bambang sebagai Dirut PTK yang sekarang menjabat sebagai Komisaris,” kata Ucok dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (6/8).

Ucok mengaku, bahwa sebenarnya kasus dugaan korupsi ini telah diproses oleh Kejaksaan Agung hingga tahap penyelidikan dan beberapa saksi-saksi telah diperiksa untuk dimintai keterangannya. “Kenapa kasus ini berhenti begitu saja, apakah Kejaksaan takut untuk melanjutkan pemeriksaan ini,” ujar Ucok

Lebih jauh, sambung Ucok, dalam hal ini, Ahmad Bambang yang saat itu menjabat sebagai Dirut PT Pertamina Trans Kontinental juga tidak memiliki alasan kuat untuk menunjuk langsung vendor yakni PT VMS sebagai penyedia kapal AHTS “Karena bukan satu-satunya penyedia bukan sebagai pembuat kapal,” jelas Ucok.

Sebagaimana diketahui PT Pertamina Trans Kontinental sebagai anak perusahaan PT Pertamina Persero membeli dua unit kapal AHTS dari PT Vries Maritim Shipyard (VMS) dengan harga per unit 14.200.000 US Dollar. Untuk dua unit total 28.400.000 US Dollar.

Lalu PT PTK menyewakan kapal itu ke PT Total Exapolrasi dan Produksi Indonesia (TEPI) dengan nilai kontrak sebesar 21.836.750 US Dollar. “Di sinilah terjadi adanya dugaan kerugiaan negara,” tutup Ucok. ■ RED/JOKO

Related posts

Di PN Jakpus, SIDANG KASUS Kepengurusan PPRS-GCM Masuk Tahap Putusan Sela

Redaksi Posberitakota

Keroyok Korban Hingga Tewas, 6 PENGOJEK ONLINE Berhasil Diringkus 

Redaksi Posberitakota

Berkas Sudah P21, RORO FITRIA Segera Duduk di Kursi Terdakwa

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang