32.9 C
Jakarta
25 November 2024 - 12:04
PosBeritaKota.com
Uncategorized

Sudah Sebulan Berjalan, GAKKUM DITLANTAS Polda Metro Blokir 193 STNK Mobil

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Pelaksanaan tilang elektronik atau bisa disebut dengan electronic traffic law enforcement (E-TLE), sudah genap diberlakukan selama satu bulan di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat. Selama itu pula, ternyata cukup banyak kendaraan yang melanggar aturan. Bahkan sudah ada surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang diblokir.

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, secara jumlah mulai dari diberlakukannya aturan itu sejak 1 November hingga 3 Desember 2018, sudah 193 STNK mobil yang diblokir.

Penyebabnya, menurut dia lebih lanjut, karena disebabkan pelanggar, pengendara atau pemilik mobil, tidak melakukan konfirmasi serta membayar denda tilang yang telah ditetapkan oleh polisi.

“Bahkan banyak juga pelanggar yang sudah mendapatkan penetapan amar putusan atau vonis dari pengadilan. Sedang untuk STNK yang di blokir, karena tidak melakukan konfirmasi,” ujar AKBP Budiyanto, Selasa (04/12) kemarin di Jakarta.

Ditambahkannya bahwa setiap pelanggar yang dikirimkan surat oleh polisi, wajib melakukan konfirmasi. Tujuannya, untuk menginformasikan siapa pelaku pelanggaran, termasuk jika kendaraan sudah dijual ke pihak lain, tetapi belum melakukan proses balik nama.

Setelah itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya lebih jauh menjelaskan bahwa pelanggar akan diberikan surat tilang. Selaij itu juga kode BRI Virtual dan wajib membayar serta diberikan waktu selama tujuh hari.

“Jika tidak bayar, maka STNK akan langsung diblokir hingga proses pembayaran diselesaikan,” tutup AKBP Budiyanto. ■ RED/SDON/GOES

Related posts

Tercatat Sebagai Warga Kota Bekasi, DIDIK GURNADI Merupakan Co-Pilot Sriwijaya Air yang Raib

Redaksi Posberitakota

Ada-ada Saja, Jalur Tol Adiwerna-Warureja Dipakai Ngabuburit

Redaksi Posberitakota

Demo Jangan Dilarang, IRMA DARMAWANGSA Minta Buruh & Mahasiswa Harus Jauhi Sikap Anarkis

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang