BANDUNG (POSBERITAKOTA) – Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, siap menggelar persidangan perkara Buni Yani, pada 13 Juni 2017 mendatang. Pasalnya, ia didakwa karena dugaan pelanggaran UU ITE No.11/2008.
Kasusnya itu mencuat setelah Buni Yani mengunggah video Gubernur DKI Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok, terkait ayat Al Maidah 51 yang disampaikan di Pulau Pramuka, Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, 27 September 2016 silam.
Setia Untung Arimuladi, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, menginformasikan kepastian proses sidang yang akan menghadirkan terdakwa Buni Yani.
“Sidang perdana dengan terdakwa BY, telah dijadwalkan sidangnya, pada 13 Juni mendatang di Pengadilan Negeri Bandung,” ucap Setia lagi.
Sedangkan kepastian sidang perdana tersebut, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari PN Jawa Barat, telah melimpahkan berkas tersebut ke PN Bandung. Bahkan telah diregistrasi dengan nomor 674/PID-B/2017/PNBdg.
Sementara itu Andi Taufik merupakan jaksa yang dipastikan sebagai JPU dalam proses sidang dengan terakwa BY. Dua anggota jaksa yang mendampingi, sudah ditunjuk dari Kejati Jabar dan Kejaksaan Agung. ■ Red/Ono