25.2 C
Jakarta
22 November 2024 - 06:34
PosBeritaKota.com
Hukum

Modus Jadi Sopir Pribadi, POLDA METRO JAYA Bongkar Sindikat Penggelapan Mobil

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Sindikat pelaku penggelapan mobil berhasil dibongkar Tim Reserse Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) Polda Metro Jaya (PMJ). Satu pelaku dengan modus sopir pribadi ditangkap, berikut 6 pelaku penadah mobil curian.

“Terbongkarnya kasus ini, berawal dari penangkapan satu pelaku. Dari hasil pengembangan, kemudian terbongkar sindikat pencurian mobil ini. Kita juga berhasil mengungkap kawanan penadah yang suka membeli dan menjual murah barang kendaraan bermotor ini,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono yang didampingi Kasubdit 6 Ditreskrimum, AKBP Sapta Marpaung, di Mapolda, Kamis (14/3).

Ketujuh tersangka yang diamankan yakni berinisial AH (39) sebagai eksekutor alias pencuri. Sedang ke-6 tersangka sebagai penadah antara lain berinisial AB (45), ES (39) RH (39), AY (43), EL (43) dan HJ (44).

“Modus pelaku melamar sebagai sopir pribadi di perusahaan orang asing. Begitu diterima menjadi sopir pribadi oleh orang asing tersebut, kemudian melakukan perencanaan pencurian,” kata Argo Yuwono.

Pada awalnya, polisi menangkap AH, sopir yang menggelapkan mobil milik warga Korea. Sedang mobil itu dibawa kabur, kemudian dijual kepada penadah tanpa dilengkapi dengan surat-surat yang sah dan dengan harga dibawah pasaran.

AH bertemu dengan kawanya Dadang Iskandar dan menanyakan pekerjaan sebagai sopir pribadi. “Kebetulan di perusahaan tempat bekerja Dadang sedang membutuhkan sopir pribadi untuk orang asing yang bekerja di Indonesia. Kemudian tersangka AH diperkenalkan kepada Mr Kim dengan menunjukan SIM A dan KTP untuk didokumentasikan.

Pelaku masuk hari pertama pada Rabu (19/12/2018) menjadi sopir pribadi Kim yang berkantor di Gedung Menara Jamsostek Tower Utara dengan mengendarai mobil Toyota Kijang Innova Venturer.

“Begitu sampai di kantor, Mr Kim langsung turun dari mobil tersebut. Kemudian pada saat Mr Kim akan pulang, tersangka sudah tidak dapat dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya,” ungkap Kombes Argo.

Setelah kejadian itu, Dadang kemudian melaporkan kasus tersebut dan setelah melakukan olah TKP, penyidik pun mendapatkan rekaman CCTV. “Setelah pelaku teridentifikasi anggota melakukan pengejaran terhadap pelaku,” paparnya lagi.

Kombes Argo menerangkan bahwa pada (14/2/2019), polisi berhasil menangkap pelaku di Tegal, Jawa Tengah. Dari keterangan tersangka, diketahui bahwa mobil curian tersebut telah dijual kepada penadah bernama AB di Tegal Jawa Tengah dengan harga Rp 65.000.000.

“Tak mau buang waktu, penyidik melakukan pengejaran terhadap tersangka AB di Tegal, Jawa Tengah dan baru pada tanggal 14 Februari 2019 tersangka berhasil ditangkap. Dari keterangan tersangka AB bahwa mobil tersebut sudah dijual kepada tersangka ES dan RH di Pemalang, Jawa Tengah, dengan harga Rp 105.000.000,” ujarnya.

Polisi kembali melakukan pengejaran terhadap tersangka ES dan RH di Pemalang, Jawa Tengah. “Setelah ditangkap pelaku mengatakan mobil tersebut sudah dijual kepada orang Surabaya, Jawa Timur, bernama AY dan EL dengan harga Rp 115.000.000,” sambung Kombes Argo.

“Sementara untuk tersangka AY dan EL tertangkap di Mojokerto, Jawa Timur, pada 18 Pebruari. Dari keterangan tersangka AY dan EL,mobil tersebut didapatkan dari begal sadis,” pungkasnya. ■ RED/SDON/GOES

Related posts

DEMI RAIH BANTUAN PERSOALAN HUKUM, PT BSP GANDENG LQ INDONESIA LAWFIRM SEBAGAI KONSULTAN

Redaksi Posberitakota

Siap Amankan Bulan Puasa, KAPOLSEK TAMBORA Kukuhkan Tim Pemburu Preman

Redaksi Posberitakota

Pamer Kemewahan, SYAHRINI Saat jadi Saksi di Sidang First Travel di PN Depok

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang