PosBeritaKota.com
Megapolitan

Pemprov DKI Pasca Lebaran Tak Gelar OYK, ANIES Layak Disebut Gubernur Penegak HAM

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Dengan alasan tidak mau melanggar Hak Azasi Manusia (HAM), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, tidak melakukan Operasi Yustisi Kependudukan (OYK) yang sebelumnya rutin dilakukan Pemprov DKI pada suasana arus balik Lebaran. Anies berpendapat bahwa Jakarta terbuka bagi semua warga dari daerah untuk mengadu nasib di Ibukota.

Kebijakan Anies tak menggelar razia OYK bagi pendatang baru pada pasca Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah, menuai pujian publik. Salah satunya disampaikan Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto.

“Keputusan Anies tak menggelar OYK sudah tepat karena sesuai dengan ketentuan UU No 23 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia,” ujar Sugiyanto di Jakarta, Minggu (9/6).

Menurutnya saat ini Anies sedang menjalankan penegakan HAM, menghapus perbedaan warga negara datang ke Ibukota. Karenanya, Anies layak dijuluki sebagai Gubernur penegak HAM,” kata Sugiyanto yang akrab dipanggil SGY.

Menurut SGY berdasarkan UU Hak Asasi Manusia, pada Pasal 27 Ayat (1 ) dijelaskan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak untuk bergerak, berpindah dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia. “Nah jadi jelas, melarang orang datang ke Ibukota Jakarta dengan alasan OYK adalah melangar HAM,” ujar SGY.

Ia menilai bahwa penghapusan OYK juga sangat relevan bila dikaitkan dengan ketentuan aturan dalam UU No. 34 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

“Inti dari UU Nomor 34 Tahun 2013 itu sebagaimana disebutkan pada Pasal 63 Ayat (1) adalah, KTP-el itu berlaku secara nasional. Jadi untuk apalagi ada OYK,” tegas SGY.

SGY juga mengapresiasi langkah Anies yang mengganti nama OYK atau Operasi Bina Kependudukan dengan istilah Kebijakan Pelayanan Bina Kependudukan yang ikut melibatkan langsung pengurus Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT).

“Dengan menghapus istilah operasi, Anies ingin menegaskan bahwa Jakarta adalah milik semua WNI. Siapapun boleh datang, tinggal dan mengadu nasib tanpa ada diskriminasi berdasarkan keadilan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap SGY. ■ RED/JOKO/S

Related posts

Sekalian Bersilaturahmi, PJ GUBERNUR HERU BUDI HARTONO Beri Arahan & Motivasi ke Jajaran ASN DKI Jakarta

Redaksi Posberitakota

Kasus Positif COVID-19 Melandai, GUBERNUR ANIES Putuskan DKI Kembali Berlakukan PSBB Transisi

Redaksi Posberitakota

Soal Vaksinasi untuk Warga Jakarta, H BECENG Minta Agar Pemprov DKI Pastikan Data Penerima

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang