25.2 C
Jakarta
22 November 2024 - 06:49
PosBeritaKota.com
Megapolitan

Ketua Bamus Betawi, H ODING Bilang Reklamasi Perluasan Ancol Tak Bisa Cuma Pakai Kepgub

JAKARTA (POSBERITAKOTA) ■ Debatebel secara terbuka masih terus mengemuka terkait rencana reklamasi perluasan Ancol. Salah satunya datang dari Zainuddin, mantan anggota DPRD DKI periode 2014-2019. Pria yang juga dikenal sebagai Ketua Badan Musyawarah (Bamus) Betawi satu ini, bilang bahwa untuk melakukan reklamasi Ancol, tidak bisa hanya menggunakan Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 237 tahun 2020 sebagai dasar hukum.

“Yang pasti, Kepgub nomor 237 tahun 2020 tersebut, tidak punya payung hukum. Jadi, ya harus dibatalkan,” ucap Zainuddin yang akrab dipanggil H Oding, Senin (20/7/2020).

Ditambahkan dia lebih lanjut, karena Kepgub nomor 237 tak punya payung hukum, maka Kepgub itu jelas cacat hukum. Seharusnya, sebelum Kepgub itu turun, justru peraturan daerah (Perda) zonasi dan Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) rampung dibahas oleh DPRD DKI.

“Karena itu, saya melihatnya jadi aneh, ya? Kayak orang terjun payung, eh nggak pake parasit. Ini malah dipaksakan terjun dulu, setelah itu baru nyari-nyari parasit,” sebutnya dengan nada heran.

Dalam menyikapi apa yang sedang berkembang, H Oding pun meminta Gunernur Anies untuk mengumumkan ke publik semua aturan yang mengatur reklamasi perluasan Ancol. Itupun kalau memang semua aturan itu sudah ada. Selain itu dirinya juga mempertanyakan soal pengurugan yang diklaim dari hasil sedimentasi.

“Kalau pengurugan hanya lewat sedimentasi dan lumpur dari 13 sungai dan 30 waduk, pertanyaannya mau sampai kapan dan berapa lama baru terealisasi? Begitu, celetuknya.

Menurut H Oding, hitungannya dalam 11 tahun saja, cuma menghasilkan 20 Ha. “Belum peruntukannya buat apa, biayanya dari mana, kontribusi buat Pemda DKI berapa serta pantai publiknya disebelah mana? Telaahnya, panjang lebar.

Dalam pandangannya, kesemua itu karena belum ada aturan Perda zonasinya yang bisa dijadikan payung hukum. “Sudahlah, jangan ngasal deh! Segera hentikan reklamasi model kaya gini,” tutup H Oding. ■ RED/GOES

Related posts

Demi Sukses Asian Games, DINAS LINGKUNGAN HIDUP Operasikan SPKU di Wisma Atlet

Redaksi Posberitakota

Menjelang Penganggaran 2024, DIREKTORAT SAMAPTA POLDA METRO JAYA Periksa Kelayakan Peralatan – Senjata & Kendaraan Taktis

Redaksi Posberitakota

Diikuti 31 TIM Futsal, KAPOLDA CUP 2018 Demi Tingkatkan Kemitraan Polisi & Wartawan

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang