29.4 C
Jakarta
24 November 2024 - 19:47
PosBeritaKota.com
Hukum

Korban 5000 Nasabah & Kerugian Rp 14 Triliun, PRESIDEN JOKOWI Diminta Beri Perhatian Serius Mandegnya Kasus Investasi Bodong Koperasi Indosurya

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Sebanyak 5000-an nasabah korban investasi bodong oleh Koperasi Indosurya yang ‘menilep’ dana mereka senilai Rp 14 triliun, secara terbuka meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar memberikan perhatian serius. Pasalnya, kasus tersebut masih saja ‘mandeg‘, meski sudah ditangani Dittipdeksus Mabes Polri.

Sedangkan Pimpinan KSP Indosurya yakni Henry Surya yang sudah sejak April 2020 menjadi tersangka, karena gagal bayar dana senilai Rp 14 triliun di perusahaan itu, masih ‘bebas‘ alias belum ditahan oleh Bareskrim Polri.

Harapan tersebut di atas disampaikan advokat Alvin Lim SH MSc CFP. Pihaknya juga sekaligus ingin mengkritisi institusi Polri, karena dinilai lamban di dalam memproses atau menangani kasus investasi bodong KSP Indosurya yang sudah jelas-jelas merugikan banyak masyarakat tersebut.

Sedangkan kritik keras dari Alvin Lim ini semata-mata adalah harapan dari masyarakat kepada Dittipdeksus Mabes Polri menjalankan tugasnya agar dana yang diduga disalahgunakan oleh KSP Indosurya bisa dikembalikan kepada seluruh nasabah.

“Saya katakan sampai hari ini, janji dan motto Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam fit dan proper test, belum sesuai dengan kenyataan. Berdasarkan bukti dan realitas, Polri tidak kunjung bersikap terhadap tersangka Henry Surya, otak kasus pidana gagal bayar Koperasi Indosurya,” ujar Alvin Lim dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (1/3/2021) pagi.

Patut diketahui bersama bahwa Henry Surya adalah Pendiri dan Ketua Pengurus Koperasi Indosurya yang memakan korban ribuan masyarakat dengan kerugian total mencapai Rp 14 triliun. Kemudian, di bulan April 2020, Henry Surya ditetapkan menjadi tersangka oleh Dittipideksus Mabes Polri. Semua laporan polisi dari Polda dan Polres ditarik ke Mabes Polri untuk ditangani dan bakal dibuat ‘Satgas Investasi Bodong’.

Namun sayangnya pada proses penyidikan, malah tersangka Henry Surya sejak April 2020 lalu, tidak pernah ditahan dan tidak dilakukan pelimpahan berkas perkara (P-21) terhadap Henry Surya kepada pihak Kejaksaan untuk disidangkan.

Semua aparat Polri mulai dari penyidik, atasan penyidik.hingga Kadiv Humas sampai Karopenmas Mabes Polri, bungkam seribu bahasa. Bahkan pihak pelapor, kuasa hukum dan wartawan mempertanyakan terkait kelanjutan kasus Koperasi Indosurya.

Pelapor Priyono Adi Nugroho dari LQ Indonesia Lawfirm membuat Laporan Polisi Nomer LP/2881/V/ Yan 2.5/ 2020 / SPKT PMJ di Polda Metro di awal tahun 2020 dan LP tersebut ditarik ke Mabes Polri dengan alasan ada ‘Satgas Investasi Bodong’.

Korban D dan H sudah berkali-kali menanyakan status tersangka Henry Surya dan kepastian hukumnya. Baik itu kepada lawyer (kuasa hukum-red) yang kemudian bertanya ke penyidik dan atasan penyidik – namun pihak Mabes Polri khususnya Dittipideksus tidak mau menjawab.

Karena itu pula, bikin advokat Alvin Lim heran. “Ada apa ini, kok Polri tidak memproses kasus dan status Henry Surya? Saya punya bukti screen capture WA dari korban dan pelapor yang menanyakan ke penyidik dan atasan penyidik, namun dan tidak dijawab,’ tuturnya.

Bahkan WhatsApp (WA) dari wartawan menanyakan ke Kapolri, Kabareskrim, Direktur Tipideksus, Kadiv Humas, Karopenmas, tetap saja tidak ada yang mau memberikan penjelasan dan info perkembangan kasus tersebut. Ini semua ada (bukti) screen capturenya dari WA.

Begitu pula Kapolri dan Kabareksrim, tidak menjawab. Kadiv Humas malah beralasan sedang ada rapat. Begitu keesokan harinya ditanyakan kembali, juga masih saja mengelak dan bilang tanyakan saja ke Karopenmas.

Lucunya, Karopenmas saat ditanyakan tentang kasus Indosurya, juga memberikan jawaban diplomatis. “Saya ini baru pangkat AKBP, tidak berani memberikan statemen. Hal yang sama dihadapi awak wartawan, saat menghubungi Kabagpenum maupun Karopenmas.

“Kalau sudah begini, di mana bukti transparansi dalam motto Kapolri di depan DPR? Perwira Tinggi hingga penyidik semua takut dan gentar ketika ditanyakan tentang Kasus Indosurya,” ucap Alvin Lim.

Pertanyaan di atas tidak pernah dijawab dan dihindari oleh pejabat terkait Polri. “Karena itulah, saya katakan Polri jangan kalah dari – tersangka Henry Surya. Tidak ada satupun personil terkait Polri mau menjalankan prinsip presisi alias transparans yang digemborkan Kapolri. Faktanya mulai dari pejabat Kapolri, Kadiv Humas, Karopenmas, Dirtipideksus serta termasuk atasan penyidik dan penyidik – semua diam alias bungkam seribu bahasa.

“Agar tidak menjadi fitnah, saya tunjukkan bukti screen capture ini, agar media dan masyarakat lihat sendiri secara langsung. Inilah proses hukum di Polri sesungguhnya, tumpul ke atas,” ujar Alvin Lim lagi..

Karenanya, Alvin Lim berharap agar Presiden Jokowi mengambil langkah tegas dan segera mencopot oknum-oknum aparat kepolisian yang takut pada pelaku kriminal ‘kerah putih’. Apalagi, Presiden pernah menyatakan bahwa Negara jangan kalah sama penjahat atau kriminal. Nyatanya sampai hari ini, Polri lamban bersikap terhadap tersangka Henry Surya.

“Bapak Presiden Jokowi yang bijaksana. Ini saya Alvin Lim selaku kuasa hukum para korban Indosurya dan investasi bodong lainnya sudah menunjukkan dan membuktikan bagaimana hukum masih saja tumpul ke atas. Jadi, di mana prinsip hukum adalah Panglima,” ucap dia.

Alvin Lim juga berharap supaya Presiden Jokowi bersikap tegas perintahkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk segera tahan Henry Surya dan kasusnya dlimpahkan berkasnya ke Kejaksaan agar dapat kepastian hukum.

“Mohon, adili tersangka Henry Surya. Apabila dia tidak salah, maka pengadilan bisa melepaskan, tapi apabila terbukti bersalah hukum seberatnya. Sudah banyak korban meninggal, sakit dan krisis keuangan karena perbuatan tersangka Henry Surya,” ujar Alvin, penuh harap.■ RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Pisah Sambut, KAPOLSEK KALIDERES Gelar Buka Puasa Bersama Ulama

Redaksi Posberitakota

Tahanan KPK Diborgol, STEFANUS GUNAWAN SH MHum Sebut Biar Koruptor Punya Rasa Malu

Redaksi Posberitakota

Setelah Terima SPDP, KEJAKSAAN AGUNG Libatkan 30 Jaksa untuk Tangani Kasus Brigadir Yosua

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang