25.2 C
Jakarta
22 November 2024 - 05:56
PosBeritaKota.com
Info Penting

Banyak Laporan Masuk, BARESKRIM POLRI Himbau Pengguna Aplikasi WhatsApp Waspada Jika Terima Pesan Permintaan OTP

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Peringatan ini datang dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri. Lantaran banyak laporan yang masuk, munculah himbauan kepada seluruh pengguna aplikasi WhatsApp (WA) agar selalu waspada apabila menerima pesan permintaan OTP (One Time Password).

“Sekarang ini kan banyak cara bagi pihak yang tidak bertanggungjawab untuk mengambil alih akun WhatsApp. Makanya, jika Anda mendapatkan pesan teks dari WhatsApp, jangan bagikan kode yang ada dan juga jangan meng-klik link tersebut,” tulis Siber Polri dalam akun resminya, Selasa (9/3/2021) kemarin.

Pada bagian lain, Siber Polri juga mencatat bahwa penipuan melalui WhatsApp, ternyata menjadi salah satu dari sekian banyak modus yang dilaporkan oleh masyarakat. Sebab, saat ini justru banyak cara bagi pihak yang tidak bertanggungjawab untuk mengambil alih akun WhatsApp.

Nah, apabila Anda tiba-tiba mendapatkan pesan teks dari WhatsApp, jangan kemudian membagikan kode yang ada dapatkan dan jangan klik link tersebut. Pasalnya, modus yang paling sering digunakan adalah dengan memindai (scanning) QR Code yang tersedia pada fitur WhatsApp Web pada ponsel Anda.

“Jadi, sang pembajak WhatsApp akan menggunakan akun ada untuk melakukan beragam hal. Contohnya seperti meminta uang, meminta pulsa atau bahkan sampai melakukan romance scam,” terangnya dalam akun resmi Siber Polri tersebut.

Dijelaskan bahwa sejak tahun 2020 lalu, tercatat telah terjadi 649 laporan penipuan dan 39 kali pencurian data yang masuk Siber Polri. Kemudian juga 18 kali aduan peretasan sistem elektronik. Untuk total aduan melalui portal patroli siber sampai saat ini, ada sebanyak 15.367 aduan dengan total kerugian Rp 1,23 triliun.

Sedangkan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) merupakan satuan kerja yang berada di bawah Bareskrim Polri. Jugabertugas melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan siber. Bahkan, secara umum tugas Dittipidsiber menangani dua kelompok kejahatan, yakni computer crime dan computer-related crime. □ RED/THONIE AG/EDITOR : GOES

Related posts

Ternyata Bisa Cegah & Sembuhkan COVID-19, SARI BUAH MERAH Berisikan Kandungan Senyawa Aktif

Redaksi Posberitakota

Ingin Hidup Punya Banyak Manfaat, PRABU LANGIT Tekuni Usaha-Musik-Pengobatan

Redaksi Posberitakota

Analisa Konstruktif, LEMBAGA PUBLIK (YAYASAN) Tetap Butuh Pengawasan Internal & Eksternal

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang