25.2 C
Jakarta
22 November 2024 - 07:08
PosBeritaKota.com
Hukum

TERANCAM HUKUMAN 1 TAHUN PENJARA, RACHEL VENNYA SUDAH DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA GEGARA KABUR DARI KARANTINA

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Mapolda Metro Jaya telah menetapkan selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka gegara (gara-gara/red) kasus kabur dari karantina. Ada tiga orang lainnya yang meliputi pacar, manajer dan rekannya – juga dijerat dalam kasus yang sama, karena ikut serta.

Oleh karenanya, Rachel bisa terancam hukuman 1 tahun penjara. Namun, pihak penyidik tidak melakukan penahanan. Kasusnya segera diproses dan berkasnya segera dilimpahan (P21) ke pihak kejaksaan.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, total ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kabur dari karantina yang dilakukan Rachel Vennya, yaitu pacar Salim Nauderer, dan manajernya, Maulida Khairunnia.

“Jadi, ada Rachel dan pacarnya. Termasuk manajernya. Sedangkan satu lagi yang membantu ada orang sipil, semua sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Yusri saat dihubungi POSBERITAKOTA, Sabtu (6/11/2021) malam.

Selebgram itu pun dijerat dengan UU Karantina Kesehatan. “Secara subjektif seperti ini ancamannya satu tahun penjara. Kalau lima tahun ke atas baru kita tahan,” tambah Yusri.

Pada sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa penetapan Rachel Vennya sebagai tersangka kasus kabur dari karantina, dilalui dengan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan. Setidaknya, ada empat alat bukti yang dikantongi polisi saat menetapkan selebgram tersebut sebagai tersangka. ■ RED/THONIE AG/EDITOR : GOES

Related posts

Divonis Bebas Kasus Penghilangan Suara Caleg, 5 PKK CILINCING Bersujud Syukur di PN Jakut

Redaksi Posberitakota

Bangun Gedung Mapolda Aceh II Belum Dibayar, HJ ELVA WANIZA Tak Putus Asa Menuntut Hak

Redaksi Posberitakota

Motif Lantaran Tak Diajak Selfie, PELAKU ‘MB’ Tega Menganiaya  Kekasih di Lift Hotel Cengkareng Jakbar

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang