26.6 C
Jakarta
6 October 2024 - 04:44
PosBeritaKota.com
Hukum

Sidang Korupsi Mantan Bupati Nias, PEMBELA : Dakwaan Jaksa Kabur

MEDAN (POSBERITAKOTA) –Penasihat hukum terdakwa, kasus korupsi mantan Bupati Nias, Binahati B Baeha, menyatakan bahwa dakwaan JPU tidak jelas alias kabur.

“Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kabur karena tidak sesuai dengan Pasal 55 KUHP, ” ucap penasehat hukum, Stefanus Gunawan SH Mhum ketika menanggapi dakwaan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (26/10).

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Sayuti, ia menyebutkan kaburnya dakwaan tersebut karena Heru Nurhayadi, selaku Direktur PT Riau Air Lines (RAL) yang disebut jaksa bersama kliennya melakukan korupsi hingga saat ini tidak ditetapkan sebagai tersangka.

“Padahal, pasal 55 bersama-sama dan dalam perkara Tipikor tidak mungkin secara tunggal, bersama-sama jelas seperti itu dalam dakwaan,” jelasnya.

Stefanus juga menilai, perkara ini seperti dipaksakan karena surat perintah penyidikan itu sudah hampir 7 tahun yang lalu.

“Memang KUHP tidak mengatur, kapan tenggang waktu penyidikan itu. Tapi, ini sudah merampas hak terdakwa. Sudah 7 tahun yang lalu perkara ini, tapi baru sekarang dilimpahkan ke persidangan,” tegasnya.

Menurutnya apa yang dilakukan terdakwa, selaku Bupati Nias dalam penyertaan modal sebesar Rp 6 miliar, pada 2007 di PT RAL tidak ada sifat melawan hukum.

“Pada saat itu, tahun 2005, Nias tertimpa bencana alam, perekonomian di Nias nyaris lumpuh, kegiatan pemerintahan juga terganggu karena terputusnya transportasi dari Nias ke Provinsi Medan, maka untuk membangun kembali Nias, perlu adanya transportasi yang memadai yaitu lewat udara dengan menggunakan pesawat terbang, ” ucapnya.

Tentunya, tambah Stefanus, dengan adanya penyertaan modal tersebut, PT RAL menyanggupi adanya penerbangan pesawat Medan – Gunung Sitoli Nias, tujuh kali penerbangan dalam seminggu.

“Jelas hal ini sangat membantu masyarakat Nias dalam kegiatan bisnis dan pembangunan di Nias juga kembali berangsur normal dan membaik serta kepentingan umum terlayani,” jelasnya.

Selain itu, apa yang terdakwa lakukan juga atas sepengetahuan dan izin Gubernur dan Ketua DPRD yang saat itu juga turut menandatangani sebagai saksi dalam kontrak perjanjian antara pemerintah kabupaten Nias dengan PT RAL sebelum dilakukan kajian hukum secara transparan.

“Apalagi terdakwa tidak menikmati keuntungan apapun. Sebab, apa yang terdakwa lakukan semata hanya untuk kepentingan umum dan pemulihan kembali kegiatan perekonomian dan pemerintahan Nias.

Begitu juga soal saham milik Kabupaten Nias sebesar Rp 6 miliar sampai saat ini masih tercatat dan diakui ada di PT RAL.

“Jelas, ini masalah perdata, bukan tindak pidana korupsi,” ucapnya sambil minta agar majelis menolak dakwaan yang dibacakan jaksa Yus Iman Harefa pada sidang perdana kemarin.

Dalam dakwaan jaksa menilai terdakwa telah melakukan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Nias tahun 2007 kepada PT RAL senilai Rp 6 miliar.

“Perbuatan itu dilakukan terdakwa bersama-sama dengan saksi Heru Nurhayadi dalam kurun waktu sekitar bulan Juni hingga Desember 2007, ” ucap jaksa.

Terdakwa dituduh melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Sebelum ditunda sidang, Stefanus sempat mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya. ■ Red/Bud

Related posts

Pramataram RBS SH: Pelaku Modus Kejahatan Investasi Bodong Bisa Dibui dan Digugat

Redaksi Posberitakota

Alih Profesi dari Artis, PENGACARA MARY TAN MUKTIONO Kepengen Belajar Lagi Sampai ke Negeri Paman Sam

Redaksi Posberitakota

Akibat Tingginya Minat Masyarakat, PN JAKSEL Ingin Batasi Pengunjung di Sidang Ferdy Sambo

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang