25.2 C
Jakarta
22 November 2024 - 08:19
PosBeritaKota.com
Hukum

Selain Bharada E, KOMNAS HAM Bakal Panggil Irjen Ferdy Sambo & Istrinya

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Tim khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo sudah mulai bekerja. Sebagai salah satu lembaga yang dilibatkan dan memegang fungsi pengawasan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal memanggil pihak terkait dalam peristiwa baku tembak yang melibatkan Brigadir J dan Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Seperti dikatakan Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, pihaknya akan meminta klarifikasi dengan memanggil Bharada E, Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo beserta istrinya, Putri Candrawati. Juga keluarga Brigadir J yang tewas dalam peristiwa baku tembak antara polisi tersebut.

“Jadi, semua pihak yang memiliki kaitan dalam peristiwa itu, ya tentu saja akan kami dalami, dimintai keterangan. Apakah nanti kami yang akan mendatangi atau kita panggil,” tutur Choirul Anam dalam jumpa pers di Mabes Polri.

Sebab, menurut Choirul Anam lagi, keterangan dari ketiga pihak tersebut menjadi kunci terangnya peristiwa polisi tembak polisi di rumah Irjen Ferdy Sambo. Selain itu, hal tersebut menjamin hak yang sama di hadapan hukum.

“Yang pasti, semua pihak memiliki hak yang sama secara imparsial. Karena, kerjanya Komnas HAM harus imparsial. Semua pihak boleh memberikan informasi. Tentunya, termasuk juga kami akan panggil atau dalami,” katanya.

Pada bagian lain, Choirul Anam juga mengutarakan bahwa Komnas HAM hingga saat ini belum mendapatkan bukti awal yang telah dikumpulkan oleh kepolisian. Begitu pun termasuk hasil olah TKP, pendalaman hasil autopsi serta barang bukti yang didapat polisi.

“Sampai hari ini, kami masih proses awal mempelajari semuanya. Plus karakter-karakter dasar soal bagaimana luka, penggunaan senjata dan itu semuanya sudah kami konsolidasikan,” pungkasnya. ■ RED/THONIE AG/ AGUS S

Related posts

Digelar di PN Jaksel, SIDANG PRAPERADILAN HABIB RIZIQ SHIHAB dengan Agenda Mendengar Keterangan Saksi & Ahli

Redaksi Posberitakota

Ancaman Hukumannya 5 Tahun, POLDA JATIM Tetapkan Ferry Irawan Sebagai Tersangka Kasus KDRT ke Venna Melinda

Redaksi Posberitakota

Saat Diperiksa Polisi, PELAKU HS Ngaku Membunuh Karena Sakit Hati

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang