25.2 C
Jakarta
22 November 2024 - 07:48
PosBeritaKota.com
Hukum

Dijerat Pembunuhan Berencana, KAPOLRI Resmi Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), mantan Kadiv Propam Polri, sudah resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Bahkan, besar kemungkinan, FS pun bisa dijerat pasal pembunuhan berencana.

“Iya, Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” ucap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di kantornya Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).


Disebutkan bahwa Ferdy Sambo disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Yang bersangkutan menjadi tersangka keempat dalam kasus kematian Brigadir J. Sebelumnya yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing adalah Brigadir E, Brigadir RR dan K.

Selain itu lagi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengungkapkan fakta terbaru, yakni soal kematian Brigadir J atau Yoshua Hutabarat. Irjen Ferdy Sambo merupakan sosok yang memerintahkan penembakan.

“Jadi, Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan meninggal dunia. Penembakan itu yang dilakukan saudara E atas perintah saudara FS,” tegas Kapolri, lagi.


Atas penetapan itu, Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka keempat. Sebab, sebelumnya ada tiga orang lainnya yang terlebih dulu ditetapkan sebafau tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal (RR) dan K.


Untuk Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Namun belum diketahui lebih lanjut pasal apa yang disangkakan terhadap K.

Bahkan untuk penetapan tersangka terhadap keempatnya itu, dilakukan usai Tim Khusus memeriksa saksi-saksi dan barang bukti seperti alat komunikasi (HP) hingga rekaman CCTV yang sempat dinyatakan rusak akibat tersambar petir.

Dari peristiwa yang terjadi pada Jumat (8/7/2022) silam di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel, Brigadir J tewas secara tragis ditempat, karena ditubuhnya bersarang sekitar 7 luka tembakan.

Sejak awal kasus itu mencuat, disebutkan bahwa Brigadir J terlibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer (E). Keduanya disebutkan baku tembak yang diawali Brigadir J diduga melecehkan Putri Chandrawati, istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Kasus yang sebenarnya kini mulai terkuat. Apalagi, setelah Bharada E meralat keterangannya saat diperiksa pertama kali. Jelas-jelas, ia menyebutkan Irjen FS masih memegang pistol, sementara Brigadir J sudah terkapar bersimbah darah. ■ RED/THONIE AG/ DEVI IR/AGUS S

Related posts

SELAMA INI DIKENAL AKTIF BINA MUSIK & KEAGAMAAN, SAIPUL JAMIL BEBAS MURNI DARI LP CIPINANG JAKARTA

Redaksi Posberitakota

PUTUSAN 193 PN CIKARANG, INI PENJELASAN TENTANG STATUS KEPEMILIKAN TANAH & BANGUNAN SMK KESEHATAN ISLAMIC SCHOOL

Redaksi Posberitakota

IKUT DISAKSIKAN SANG PACAR, ARTIS NAUFAL SAMUDRA DITANGKAP & DIHADIRKAN SAAT RILIS KASUS NARKOBA DI POLDA METRO JAYA

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang