JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Seperti yang sudah disampaikan secara resmi bahwa penyidikan laporan dugaan pelecehan oleh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sudah distop oleh penyidik Bareskrim Polri. Sebab, laporan tersebut dianggap sebagai bagian dari upaya menghalangi penyidikan.
Sementara tak terima atas tuduhan keji terhadap korban, pihak keluarga Brigadir Yoshua bakal mengambil langkah hukum. Melalui pengacaranya, Kamaruddin Simanjuntak, segera melaporkan balik Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo) soal dugaan laporan palsu. Karenanya, saat ini pihaknya masih menyusun surat kuasa untuk membuat laporan serta meminta persetujuan berupa dari keluarga Brigadir J.
“Jadi, ini saya lagi susun surat kuasanya. Saya akab antar ke Jambi untuk minta tandatangan oleh klien saya,” tutur Kamaruddin saat memberikan keterangan resmi kepada awak media di Jakarta, Senin (15/8/2022).
Namun begitu, Kamaruddin juga belum bisa memastikan, kapan pelaporan itu bakal dilakukan. Bahkan, ia mengungkapkan kuasanya sebagai pengacara, baru sebatas pelaporan terkait pembunuhan berencana.
“Surat kuasanya, ya harus ditanda tangani dulu dong sama klien saya. Sebab, kalau melapor kan, harus ada kuasa. Sedangkan surat kuasa yang kemarin, itu kan untuk melaporkan pembunuhan terencana, pembunuhan dan penganiayaan. Nah ini kan beda lagi, harus ada kuasa lagi,” tegasnya.
Ditambahkan Kamaruddin bahwa pihaknya sesuai amanah keluarga Brigadir Yoshua, akan melaporkan Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri. Termasuk berniat melaporkan hal ini ke KPK, lantaran ada dugaan penampungan hasil kejahatan.
“Laporannya, jelas, ya ke Bareskrim dan KPK. Sebab, karena ada dugaan rekeningnya itu untuk menampung hasil kejahatan. Disebut sebagai dana taktis. Tujuannya supaya kita mengetahui ke mana dialirkan? Ini perkara besar,” tutur dia.
Masih dalam keterangannya, Kamaruddin meyakini bahwa Putri Chandrawathi bisa dikenai Pasal 317 dan 318 KUHP terkait pelaporan palsu. Selain itu, ia kuga akan melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE, karena sudah menyebarkan informasi bohong.
“Iya iyalah pasti (bisa dipidana), karena melanggar Pasal 317 dan Pasal 318 KUHP. Hal itu tentang pengaduan dan laporan palsu. Kemudian, melanggar juga UU ITE Pasal 27 28 juncto 45. Terus menyebar informasi bohong,” kata Kamaruddin, lagi.
Bareskrim Polri secara resmi sudah menghentikan penyidikan perkara, terkait dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir Yoshua terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Penyebabnya, karena tidak ditemukan peristiwa pidana. ■ RED/THONIE AG/AGUS S