27.3 C
Jakarta
18 April 2025 - 02:11
PosBeritaKota.com
Hukum

Jadi Korban KDRT Sang Suami, VENNA MELINDA Minta Hotman Paris Sebagai Pengacaranya

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Lantaran bakal menghadapi proses hukum terkait penganiayaan atau jadi korban KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), Venna Melinda meminta Hotman Paris Hutapea sebagai pengacaranya. Padahal, sesuai tempat kejadian perkara (TKP) proses sidangnya di wilayah hukum Jawa Timur, namun disanggupi pengacara kondang tersebut.

Karena itulah, Venna yakin bakal bisa memenjarakan sang suaminya (Ferry Irawan), karena melakukan tindak pidana murni berupa penganiayaan. Tidak hanya di bagian hidupnya yang mengeluarkan darah segar, pada tulang rusuknya dimungkinkan mengalami keretakan.

“Alhamdulillah, terima kasih ya Bang. Mohon doanya selalu dari semuanya,” ucap Venna Melinda merespons unggahan Hotman Paris Hutapea di akun Instagram.

Bahkan, Hotman Paris yang di antaranya pernah jadi pengacara dalam kasus Wulan Jamella (Wulan Kwok), Alda Rizma dan Lidya Pratiwi tersebut, mengaku kalau artis Venna Melinda meneleponnya pada pagi tadi, Selasa (10/1/2023) lalu.

Diceritakan kepada Hotman Paris bahwa Venna hidungnya berdarah-darah serta merasakan sakit di bagian tulang rusuknya. Akibat dari situ, Venna saat ini terbaring lemas di rumah sakit di Jawa Timur yang diakibatkan dugaan kasus kekerasan rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Ferry Irawan.

“Posisinya dalam keadaan lemas. Malah sambil menangis, dia bertanya pada saya: “Mau enggak jadi kuasa hukumku?”kata Hotman Paris dalam sebuah video yang diunggahnya di akun Instagram-nya @hotmanparisofficial, Selasa (10/1/2023).

Dari dialog yang muncul, Hotman Paris sempat menanyakan mengapa Venna Melinda ingin dirinya yang menjadi kuasa hukum? Apalagi hal itu mengingat lokasi atau tempat kejadian perkara kasus KDRT yang dialami Venna Melindaa, berada di Jawa Timur. □ RED/ALDI/EDITOR : GOES

Related posts

DINILAI TERBUKTI TERIMA SUAP RP 32,4 MILIAR, MANTAN MENSOS JULIARI BATUBARA DITUNTUT PENJARA 11 TAHUN

Redaksi Posberitakota

Perjuangkan Hak Waris, JANDA MARIA MAGDALENA Sudah 10 Tahun Laporan Mandeg

Redaksi Posberitakota

Sesuai Aturan Hukum, LEMKAPI Menilai Penghentian Kasus Habib Rizieq di Polda Jabar

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang