31.1 C
Jakarta
29 April 2024 - 23:35
PosBeritaKota.com
Hukum

Dituntut 2 Tahun, BUNI YANI : Bakal Susul AHOK Masuk Bui

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Meski baru dituntut jaksa selama dua tahun hukuman, Buni Yani naga-naganya bakal menyusul Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) yang lebih dulu masuk bui. Ia tetap dianggap melanggar Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain dituntut JPU selama dua tahun penjara, pria berkacamata tersebut dituntut denda Rp 100 juta subsisder tiga bulan kurungan. Bahkan Buni Yani diharuskan ditahan dan segera masuk sel penjara.

Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo bahwa tuntutan terhadap Buni Yani sebagai keseimbangan. Sebab, sebelumnya Ahok sudah dijebloskan ke penjara, akibat tuduhan telah melakukan penistaan agama.

“Kenapa begitu, karena biar bagaimana pun, kasusnya tidak bisa dilepaskan dengan kasus sebelumnya. Di mana Ahok dijadikan tersangka, terdakwa hingga sekarang sudah jadi terpidana,” jelas Jaksa Agung saat hadir dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI.

Dalam keterangannya, HM Prasetyo bilang kalau kejaksaan mengacu pada asas adequat teori. Maksudnya, sebagai sebab akibat kalau kasus yang satu, tidak akan terjadi bila tidak ada kasus yang lain,” tutup mantan politisi dari politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) tersebut. ■ Red/Coyok/Goes

Related posts

SONGSONG TAHUN 2022 YANG PENUH HARAPAN, LQ INDONESIA LAWFIRM SEGERA BUKA CABANG DI TIGA KOTA

Redaksi Posberitakota

Bersama 3 Pilar, KAPOLSEK & DANRAMIL CENGKARENG Taraweh Keliling ke Sejumlah Mesjid

Redaksi Posberitakota

Siap Amankan Bulan Puasa, KAPOLSEK TAMBORA Kukuhkan Tim Pemburu Preman

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang