PosBeritaKota.com
Hukum

Publik Menduga Kayak Sengaja Digantung, SAUT SITUMORANG Sarankan KPK Tutup Saja Kasus ‘Formula E’ & ‘Sumber Waras’

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Publik menduga kayak sengaja ‘digantung‘ jika tiba-tiba muncul lagi pemberitaan santer terkait kasus ‘Formula E’ dan ‘Sumber Waras‘. Celakanya media massa pun sering terbawa arus oleh para pihak yang coba-coba ‘menggoreng‘ lewat statemen maupun analisanya. Malah tak jarang menyeret atau mengait-ngaitkan dengan hal berbau politik.

Berbeda dengan pemikiran mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, saat berbicara dalam diskusi publik yang mengusung tema : ‘Sumber Waras vs Formula E‘ yang digelar Forum Kajian Demokrasi Bersih (Fokad), Selasa (14/3/2023) di Jakarta.

Dengan kalimat lugas dan tegas, Saut malah menyarankan agar KPK menghentikan saja penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ajang balap mobil listrik atau Formula E, karena memang tak ada kerugian negara.

Bahkan, ucap dia lebih lanjut, juga tak ada niat jahat atau mens rea. Apalagi nihil satu pasal pun yang bisa dikenakan dalam kasus tersebut. “Makanya, sudahlah! Kalau bisa saya sarankan, KPK tutup saja penyelidikan baik kasus Formula E maupun Sumber Waras, pintanya.

Masih menurut Saut seraya mencontohkan seperti dalam kasus Sumber Waras, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pernah dan sempat menyebutkan kalau kasus Sumber Waras ada kerugian negara, sementara di Formula E, malah tidak ada.

Sedangkan persamaannya, ditambahkan pria yang pernah bekerja untuk Badan Intelejen Indonesia, pada kedua kasus tersebut, jelas sudah tak ditemukan niat jahat atau mens rea. Oleh karenananya, KPK dapat pula menghentikan penyelidikan kasus ‘Sumber Waras’.

Ditambahkan Saut bahwa secara administrasi, justru pada kasus Sumber Waras terburu-buru atau bahkan cenderung sembrono. “Sebab, kasus Sumber Waras saya dalami, di situ secara administrasi terburu-buru. Kerugian negara di pasal 2. Namun, niat untuk merugikan negara, justru tak ditemukan,” pungkasnya. ■ RED/AGUS SANTOSA

Related posts

DARI SIDANG PRAPERADILAN, KETERANGAN AHLI & SAKSI BUKTIKAN ADANYA FAKTA PELANGGARAN HAM POLRESTA TANGERANG

Redaksi Posberitakota

Pembantai Sadis Wanita Hamil Bisa Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Redaksi Posberitakota

Ini Kata Humas PN Jaksel, BERKAS FERDY SAMBO Cs Sudah Diserahkan ke PT Jakarta karena Tempuh Upaya Banding

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang