25.2 C
Jakarta
22 November 2024 - 06:50
PosBeritaKota.com
Hukum

Gugat Perdata Capai Rp 13 Triliun, KUASA HUKUM IRWAN SALEH Nilai Bank KB Bukopin Tak Punya Itikad Baik

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Kesungguhan pihak Bank KB Bukopin dalam menghadapi gugatan PT NKLI patut dipertanyakan. Pasalnya, saat kembali digelar sidang perkara dugaan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2023) mangkir dan bahkan tak melakukan konfirmasi ke majelis hakim.

Seperti diketahui bahwa PT NKLI menggugat secara perdata untuk kerugian materiil dan imateriil total mencapai Rp 13 triliun kepada pihak Bank KB Bukopin. Untuk sidang lanjutan kali ini, Selasa (17/10/2023) beranggendakan penyampaian keterangan saksi ahli yang sudah disiapkan pihak penggugat.

Namun lantaran pihak Bank KB Bukopin mangkir alias tak mengirim tim kuasa hukumnya tanpa memberi alasan jelas, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memgaku heran. Mengapa pihak Bank KB Bukopin sebagai tergugat tidak hadir. Oleh karenanya sidang harus ditunda pekan depan.

“Tentunya hal ini bikin kami sebagai pihak penggugat sangat kecewa. Dan, sekaligus menyanyangkan pihak Bank KB Bukopin sepertinya tidak ada itikad baik, yakni untuk menyelesaikan masalah dugaan perbuatan melanggaran hukum yang dilakukan,” tegas Irwan Saleh SH selalu kuasa hukum dari PT NKLI kepada sejumlah wartawan seusai sidang yang berlangsung singkat tersebut.

Karena itu pula, Majelis Hakim PN Jaksel mengaggendakan sidang berikutnya pada Rabu (24/10/2023) depan dengan agenda kembali penyampaian keterangan saksi ahli dari pihak penggugat.

“Maka apabila dua kali pihak tergugat tidak menghadiri sidang, hak-hak tergugat bakal hilang. Namun kesemua itu nanti menjadi kewenangan pihak PN Jaksel,” imbuh Irwan Saleh SH dari Kantor Hukum Irwan Saleh & Partners. Saat sidang dihadiri pula Direktur Utama PT NKLI, Riza Gauthama.

Masih dalam keterangannya, Irwan Saleh yang merupakan advokat berpengalaman tersebut, juga menegaskan bahwa akibat dugaan perbuatan melawan hukum tersebut, kliennya (PT NKLI) mengalami kerugian mencapai Rp 13 triliun lebih.

Ditambahkan Irwan Saleh lebih lanjut bahwa kerugian kliennya mencapai Rp 13 triliun yang didaftarkan gugatannya dengan Nomor 191/Pdt.G/2023/PN JKT.Sel. Namun gugatan tersebut dilayangkan, setelah berkali- kali PT NKLI melakukan mediasi namun tidak membuahkan hasil.

“Dalam hal ini, klien kami mengalami kerugian mencapai Rp 13 triliun. Hal tersebut terjadi setelah berkali-kali PT NKLI ditawarkan membeli saham gadai perusahaan pertambangan batubara di Kalimantan Timur oleh pihak PT Bank KB Bukopin, ditolak. Namun setelah empat kali dipaksa, maka PT NKLI akhirnya bersedia membeli saham gadai itu. Pada saat pihak NKLI hendak masuk ke lokasi tambang, ternyata telah disegel oleh kurator bahwa perusahaan tambang batubara itu sedang bermasalah,” tuturnya, panjang lebar.

Dikatakan Irwan Saleh, dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT Bank KB Bukoin adalah melakukan penipuan. Juga menjual aset bermasalah yang sedang disengketakan dengan pihak lain.

Disebutkan Irwan Saleh bahwa pihaknya tengah mendalami untuk melaporkan perkara pada upaya hukum lain. Maksudnya adalah dengan melakukan gugatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan juga laporan pidana lainnya.

Sedangkan di sidang sebelumnya, pihak PT Bank KB Bukpin Tbk, menghadirkan saksi ahli, Hadhi Subhan. Yakni seorang Guru Besar Ahli Hukum Kepailitan dari Universitas Airlangga. Hadhi pun menyampaikan.dalam persoalan kepailitan itu, mereka yang berperkara dapat menyelesaikannya ke Pengadilan Niaga, pengadilan khusus untuk menangani kepailitan.

“Oleh karenanya, diberikan kewenangan kepailitan dan juga PKPU,” ucap Hadhi di Ruang Sidang 4 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2023) pekan lalu. Namun seraya menambahkan bahwa berdasarkan pengetahuannya di dalam kepengurusan kepailitan di Indonesia, sulit cepat terselesaikan dan bahkan bisa memakan waktu antara 3,5 hingga 5,5 tahun. © [RED/AGUS SANTOSA]

Related posts

Diduga Cemarkan Nama Baik Gubernur Anies, IMMANUEL ABENEZER Dilaporkan KAHMI ke Polda Metro Jaya

Redaksi Posberitakota

Divonis Hakim 3 Bulan & Denda Rp 10 Juta, VANNESA Angel Pilih Nyatakan Pikir-pikir

Redaksi Posberitakota

KPK Ciduk Hakim & Panitera, ALEXIUS TANTRAJAYA SH Nilai Bukti Marak Dagang Perkara

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang