JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Berdasarkan fakta-fakta hukum dan keterangan saksi ahli yang disodorkan pihak penggugat PT NKLI, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN JakSel) akhirnya memutuskan perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dari pihak tergugat yaitu PT Bank KB Bukopin untuk terus dilanjutkan dalam persidangan berikut.
Keputusan tersebut diambil, setelah Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Sri Wahyuni Batubara SH MH, membacakan putusan sela di Ruang Sidang 1 (Prof Surbakti SH), Selasa (7/11/2023).
Sepanjang kurang lebih 30 menit lamanya, Ketua Majelis Hakim yang didampingi Hakim Anggota Lucy Ermawati SH MH dan Aprizal Hadi SH MH, membacakan putusan sela dihadapan penasehat hukum dari kedua belah pihak.
Disebutkan bahwa setelah menimbang dan memperhatikan atau berdasarkan fakta- fakta hukum dan keterangan saksi ahli, maka perkara tersebut menjadi ranah absolute PN (Pengadilan Negeri) karena ada perbuatan melawan hukum oleh tergugat sehingga dapat dilanjutkan ke persidangan berikutnya.
“Maka itu, pihak penggugat kami minta agar menyampaikan bukti-bukti yang dilakukan pihak tergugat, yaitu dalam sidang lanjutan pada 21 November 2023 mendatang,” ucap Ketua Majelis Hakim, Sri Wahyuni Batubara, dimana proses sidang tersebut mendapat perhatian dan diliput media nasional.
Menanggapi hal itu Irwan Saleh SH MH selaku Kuasa Hukum dari PT NKLI, mengatakan bahwa putusan sela Majelis Hakim sudah tepat. Selain itu juga memiliki alasan-alasan yang kuat serta meyakinkan.
“Jadi, pada sidang hari ini, kami merasa puas. Putusan Majelis Hakim sangat profesional dan memberikan rasa keadilan terhadap klien kami. Tentu saja
sebagai pihak korban atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat,” tutur advokat Irwan Saleh SH MH dari kantor hukum Irwan Saleh and Partners.
Oleh karenanya, Irwan Saleh bersama team, mengaku siap untuk mempersiapkan sekaligus memperlihatkan bukti-bukti tertulis dan visual PMH yang dilakukan tergugat dalam menghadapi persidangan berikutnya.
“Yang jelas, kami sudah siap menyampaikan bukti-bukti valid, terkait atau atas perbuatan melawan hukum (PMH) dari pihak tergugat kepada majelis hakim,” kata Irwan, lagi.
Sedangkan kedua orang kuasa hukum dari pihak PT Bank KB Bukopin yang menghadiri sidang menolak alias ogah untuk memberikan keterangan, seusai mengikuti sidang putusan sela. Nyaris tak ada secuil kata pun dilontarkan, padahal sudah mencoba dicegat untuk keperluan wawancara.
Kembali, kuasa hukum PT NKLI, Irwan Saleh, menyampaikan bahwa putusan sela dari Majelis Hakim PN JakSel sudah tepat. Kenapa? Karena dugaan melawan hukum tersebut, membuat kliennya (PT NKLI) mengalami kerugian Rp 13 triliun lebih. Hal itu juga didaftarkan melalui gugatannya dengan nomor 191/Pdt.G/2023/PN JKT.Sel.
Sedangkan gugatan tersebut dilayangkan, tentu saja setelah berkali- kali PT NKLI melakukan mediasi, namun tetap saja tidak membuahkan hasil. Padahal, jelas Irwan Saleh, kliennya mengalami kerugian mencapai Rp 13 triliun.
Bahkan, hal itu terjadi setelah berkali-kali PT NKLI mendapat penawaran untuk membeli saham gadai perusahaan pertambangan batubara di Kalimantan Timur oleh pihak PT Bank KB Bukopin, ditolak.
Namun setelah ada 4 kali dipaksa, maka PT NKLI akhirnya bersedia membeli saham gadai tersebut. Sayangnya ketika pihak PT NKLI hendak masuk ke lokasi tambang, ternyata telah disegel oleh kurator bahwa perusahaan tambang batubara itu sedang pailit.
Irwan Saleh lebih lanjut menegaskan bahwa di situ sangat jelas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT Bank KB Bukopin. Yakni menjual aset bermasalah dan sedang disengketakan dengan pihak lain. © [RED/AGUS SANTOSA]