28.2 C
Jakarta
27 April 2024 - 10:32
PosBeritaKota.com
Hukum

Minta-minta THR, PETUGAS KEBERSIHAN Gadungan Ditangkap di Kebayoran Lama

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Petugas kebersihan gadungan ditangkap saat mengedarkan surat palsu yang berisi permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Kupon Tanda Pembayaran Retribusi. Lelaki paruh baya berinisial NR ini ditangkap petugas gabungan di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Isnawa Adji, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan polisi didampingi anak buahnya. “Akhirnya polisi dan aparat kita berhasil menangkap orang yang selama ini meminta-minta THR ke para Wajib Retribusi (WR) dengan mengatasnamakan Dinas Kebersihan. Ternyata pelaku ini juga menarik uang kebersihan dengan kupon retribusi palsu. Nilainya Rp 20.000 per kupon,” kata Isnawa Adji, di Jakarta, Rabu (6/6).

Adji menjelaskan bahwa dari pelaku disita surat dan kupon retribusi berstempel Seksi Dinas Kebersihan Kebayoran Lama, juga ditemukan surat berstempel Seksi Dinas Kebersihan Kecamatan Tambora. “Diduga pelaku ini bersama komplotannya juga menjalankan aksi kejahatannya di wilayah Tambora,” kata Adji.

Sementara itu Kepala Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup (Satpel LH) Kecamatan Kebayoran Lama, Saprudin, menanbahkan sejak awal bulan puasa di wilayahnya banyak beredar surat permintaan THR yang mengatasnamakan Dinas Kebersihan Kecamatan Kebayoran Lama. Surat tersebut banyak diedarkan kepada warga, terutama pengelola toko dan kantor di sepanjang Jalan Iskandar Muda.

“Banyak warga yang curiga dan mengadu ke kami. Setelah dicek ternyata surat itu palsu sehingga kami langsung berkordinasi dengan polisi untuk menangkapnya,” jelasnya.

Menurutnya, surat itu sangat janggal karena masih menggunakan nama Dinas Kebersihan. Padahal sejak awal 2017 Dinas Kebersihan telah menjadi Dinas Lingkungan Hidup. Kejanggalan lain antara lain jabatan yang bertandatangan yaitu Kepala Seksi Kebersihan Kecamatan NIP-nya juga hanya 9 karakter, kini nomor induk PNS itu 18 karakter.

Pada Selasa, 5 Juni 2018 berdasarkan informasi warga, pelaku akan datang ke salah satu calon mangsa pada hari Rabu (6/6) jam 10.00 WIB untuk mengambil uang THR. “Staf Satpel LH menghubungi pihak Polsek untuk melaksanakan OTT dan polisi berhasil menangkap tangan pelaku. Tersangka langsung diamankan di Polsek Metro Kebayoran Lama,” ungkap Saprudin.

Dari tangan pelaku didapati 134 lembar kupon Tanda Pembayaran Retribusi Palsu, Surat Permohonan THR dengan kop surat Dinas Kebersihan Kecamatan Kebayoran Lama dan Tambora serta stempel palsu Dinas Kebersihan Kecamatan Kebayoran Lama.

Isnawa Adji mengatakan modus seperti ini sering ditemukan di setiap bulan puasa menjelang Lebaran. “Lembaga kami sama sekali tidak pernah mengeluarkan edaran permintaan THR. Warga yang menemukan pelanggaran diimbau melapor ke kami di nomor 8092744 atau hubungi kantor polisi terdekat,” imbaunya. ■ RED/JOKO

Related posts

Alexius Tantrajaya SH : Pemberantasan Korupsi Tidak Dibebankan pada KPK Saja

Redaksi Posberitakota

Pedagang Mie Rebus, DS Diamankan Nyambi Jual Miras Oplosan

Redaksi Posberitakota

Saat Diperiksa Polisi, PELAKU HS Ngaku Membunuh Karena Sakit Hati

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang