OLEH : MINHAJUL AFKAR SH.I
SECARA prinsip Islam tidak membeda-bedaan laki-laki dan wanita namun setiap penciptaan-NYA memiliki tujuan tersurat maupun tersirat. Lantas apa sikap Islam terhadap perkembangan manusia semenjak lahir dari seorang perempuan dan laki-laki.
1. Sebagai orangtua terhadap anak-anaknya (laki dan perempuan) yang diperintahkan dalam Al-Qur’an, bahwa orangtua berkewajiban memberikan pendidikan yang terbaik menurut kesanggupan sebagai orangtua.
… وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لَا تُكَلِّفُ نَفْسٌ إِلَّا
وُسْعَهَا لَا تُضَارٌ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُ بِوَلَدِهِ . …
Artinya: “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya…” (QS/2. al-Baqarah: 233)
2. Aqiqah bagi laki-laki dan wanita.
Aqiqah secara umum diartikan memotong hewan domba atau kambing untuk setiap bayi yang terlahir di usia minimal 7 (tujuh) hari dari kelahiran anak dirangkai dengan memotong rambut dan pemberian nama. Menimbang berat rambut yang dipotong disandingkan dengan berat perak (apabila disandingkan dengan berat emas adalah lebih baik).
Hukum aqiqah adalah sunnah muakkadah bagi kalangan Syafl dan Hambali, sifatnya dianjurkan bagi kalangan Malikiyah dan mubah bagi kalangan Hanafi, begitu juga terkait dengan banyaknya kambing atau domba yang dipotong untuk anak laki-laki dan perempuan.
عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: كُلُّ غُلامٍ رَهِينَةٌ
بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَ يُخْلَقُ وَ يُسَمَّى
Artinya : “Dari Samurah bin Jundab dia berkata, Rasulullah bersabda: “Setiap bayi tergadai dengan.aqiqahnya, disembelihkan (kambing) untuknya pada hari ke tujuh, dicukur dan diberi nama” (Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa’l 7/1 66, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81).
عَقَّ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَنِ الْحَسَنِ بِشَاةٍ وَقَالَ :
يَا فَاطِمَةُ احْلِقِي رَأْسَهُ وَتَصَدَّقِي بِزِنَةِ شَعْرِهِ فِضَّةً
Artinya: “Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mengaqiqahi Al-Hasan dengan menyembelih kambing, kemudian beliau berkata: Wahai Fatimah, cukurlah rambut kepalanya dan bersedekahlah dengan nominal perak seberat rambutnya” (HR. Tirmnidzi).
أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْها أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
أَمَرَهُمْ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِتَتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ
Artinya : Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah bersabda : “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satukambing” (Shahih, Hadits Riwayat Ahmad (2/31, 158, 281), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163), dengan sanal hasan).
3. Khitan bagi anak laki-laki dan wanita.
Tidak ada perintah yang tegas dalam Al-Qur’an untuk melakukan sunat bagi perempuan. Demikian pula, tidak ada perintah agama agar organ vital perempuan, khususnya klitoris dipotong, dilukai atau dihilangkan.
Menurut dasar hukumnya, dalam hal ini hadits nabi, pendapat yang mengatakan bahwa khitan perempuan itu wajib adalah
pendapat yang sangat lemah, karena tidak didukung oleh hadits lain, karena redaksi hadits pun tidak mendukung pendapat tersebut.
Oleh karena itu, madzhab Hanafi, Maliki dan Hanbali tidak mewajibkan khitan bagi anak perempuan. Dasar hukum mereka hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiallahu anhu:
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلّم:
الختان سنة للرجال مكرمة للنساء. (رواه أحمد ويهقي)
Artinya: Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Khitan adalah sunnah bagi laki-laki dan sesuatu yang mulia bagi anak perempuan”
(HR. Ahmad dan al-Baihaqy).
Mayoritas ulama madzhab fikih terkait dengan masalah khitan perempuan, lebih memilih kepada predikat “kemuliaan“, tidak wajib, dan bahkan tidak sampai kepada sunnah. Predikat ‘kemuliaan‘ dalam hal khitan perempuan secara sederhana dipahami sebagai dukungan para ulama kepada khitan perempuan. © [***/goes]