POSBERITAKOTA.COM: Karena dengan jelas dan terbuka terindikasi menggunakan kewenangan jabatannya untuk berpolitik praktis, Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Utara (Taput) Dimposma Sihombing layak mendapat sanksi tegas dari Mendagri Tito Karnavian.
Seperti diketahui bahwa Dimposma yang terakhir menjabat Direktur Penyerasian Pembangunan Sosial Budaya dan Kelembagaan di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tersebut, mengeluarkan surat resmi Pj Bupati Taput bernomor 400.0/1417/2.19/VI/2024 yang isinya meminta seluruh ASN Pemkab Taput jalan santai dari depan Gedung Serbaguna menuju jalan Sisingamangaraja, depan Sopo Partungkoan Tarutung.
Sedangkan dalam kegiatan yang dilepas Dimposma Sihombing tersebut, juga jalani oleh Anggota DPRD Sumut Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat yang berambisi maju di Pemilihan Kepala Daerah Tapanuli Utara (Pilkada Taput) 2024 mendatang.
“Sebab, sekarang ini kan memang belum masa kampanye. Tapi, kenapa Pj Bupati Tapanuli Utara berani mengeluarkan surat resmi pengerahan ASN? Karena itu, Mendagri harus memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan,” kata Sekjen Komisi Pemantau Aparatur Sipil Negara, Eko Posko Malla melalui keterangan tertulisnya kepada media, Senin (17/6/2024).
Pada bagian lain, Eko juga bahwa menilai surat undangan Pj Bupati Taput tersebut, sangat bertentangan dengan undang-undang dan melanggar netralitas ASN dalam perhelatan Pilkada Taput.
“Kami dari Komisi Pemantau ASN akan menyurati Kemendagri, tentu saja agar Pj Bupati Dimposma Sihombing, segera dicopot, karena pelanggaran yang jelas-jelas telah dilakukan,” desaknya.
Pj Bupati Tapanuli Utara, Dimposma Sihombing (Foto : Ist)
Masih menurut keterangan Eko, Pj Bupati Dimposma Sihombing diduga kuat telah berafiliasi dengan calon tertentu. Hal tersebut secara kasat mata telah menciderai netralitas ASN.
“Apalagi pada saat hari libur, Pj Bupati Taput, memaksakan ASN melalui surat resmi untuk hadir mengikuti jalan santai dari salah satu bakal calon bupati. Nah, itu nggak bener,” sebut Eko.
Selain itu lagi, Eko secara terbuka turut mengutuk keras keberpihakan Pj Bupati Taput terhadap Bacalon tertentu. “Makanya, sanksi tegas harus diberikan, agar menjadi pembelajaran Pj kepala daerah lainnya di dalam menghadapi Pilkada Serentak 2024 nanti,” ucap Eko, gemas.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua DPRD Tapanuli Utara Arifin Rudy Nababan menegaskan rasa kecewanya lantaran Pj Bupati Tapanuli Utara Dimposma Sihombing, ternyata turut memfasilitasi kegiatan bakal calon Bupati Tapanuli Utara Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat.
“Dari situ jelas ada indikasi Pj Bupati Taput, tidak netral karena melakukan pengerahan ASN untuk bakal calon bupati,” papar Rudy.
Diharapkan Kader PDIP tersebut, Dimposma tidak ‘cawe-cawe‘ politik, khususnya di ajang atau kontestasi Pilkada Tapanuli Utara 2024 mendatang.
“Seyogyanya, Pj Bupati Taput lebih fokus untuk melaksanakan pembangunan sesuai dan sebatas kewenangannya, seperti yang sudah ditugaskan Mendagri,” pungkas Rudy, tanpa tedeng aling-aling. © RED/GOES