JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Setelah mencokok (tangkap-red) 2 residivis, akhirnya Tim Unit Narkoba berhasil bongkar kasus 6,6 Kg jenis sabu dan tembakau sintetis. Demikian konferensi pers yang digelar Rabu (24/7/2024) kemarin, di Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Untuk barang bukti Narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis yang berhasil disita, totalnya mencapai 6,6 kilogram. Hal tersebut adalah hasil pengungkapan kasus peredaran Narkoba di wilayah Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dikatakan Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Sutrisno, pengungkapkan kasus tersebut bermula berkat informasi masyarakat. Mereka melaporkan adanya seorang bandar Narkoba yang cukup meresahkan di wilayahnya.
“Dari informasi awal tersebut, Tim Gabungan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Subartoyo dan Panit Narkoba segera mengecek lokasi. Pada Selasa, 16 Juli 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, kami berhasil menangkap tersangka di depan tempat kosnya,” jelas Sutrisno.
Sedangkan kedua tersangka yang berhasil diamankan masing-masimg IS alias T (29) dan IS alias B (32). Bahkan dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sabu seberat 2.872 Gram, tembakau sintetis seberat 3.735 Gram. Termsuk 3 timbangan elektrik, 9 botol cairan sinte, 10 plastik klip berbagai ukuran serta 2 baskom aluminium.
“Barang bukti Narkoba tersebut malah dibungkus dalam kemasan sparepart kendaraan. Tujuannya agar tidak terdeteksi,” imbuh Sutrisno, lagi.
Baru diketahui bahwa para pelaku.yang ternyata residivis kasus serupa. Malah mereka baru keluar dari penjara 1,5 bulan lalu. Modusnya menggunakan cara pengiriman barang melalui jasa ekspedisi kilat.
“Unruk kemasan Narkoba dibuat seolah-olah sparepart kendaraan. Babakan dengan tambahan batu di dalamnya agar terasa berat,” katanya.
Proses pengirimannya, setiap kotak berisi Narkoba dengan berat bervariasi mulai dari 5 Gram, 10 Gram hingga 25 Gram. Tentu sesuai pesanan pembeli. Para pelaku mendapat keuntungan antara Rp 200.000 – 400.000 per gramnya.
Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Mapolsek Kebon Jeruk untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun polisi juga tengah memburu seorang DPO bernama IL yang diketahui membeli sabu dari pelaku.
Kepada para pelaku bisa dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. © RED/POE-JI/ EDITOR : GOES