33.1 C
Jakarta
22 November 2024 - 16:31
PosBeritaKota.com
Hukum Kriminal

Pelakunya Berinisial MS & NR, POLRES METRO JAKUT Sukses Gagalkan Peredaran Ganja Seberat 77 Kilogram

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Unit 3 Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) sukses ungkap peredaran Narkoba jenis ganja seberat 77 Kilogram dari dua pelaku berinisial MS dan NR.

“Kami menangkap dua pelaku yang akan mengedarkan Narkoba jenis ganja hasil dari pengembangan yang dilakukan oleh petugas,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, di Jakarta, Selasa (30/7/24).

Disebutkan bahwa penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika jenis ganja di sekitar Mall Sumarecon, Bekasi.

“Berangkat dari informasi masyarakat, ada transaksi ganja di Bekasi. berhasil tersangka MS ditangkap di Bekasi kota sedangkan seorang lagi NR dirangkap di Tambun Selatan,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Prasetyo Nugroho, mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan petugas terhadap aksi penyalahgunaan narkotika di kawasan Mall Sumarecon Bekasi.

Petugas melakukan observasi dan penangkapan terhadap MS di jalan Boulevard Selatan depan Mall Sumarecon Bekasi Utara pada Kamis (25/7/24) sekitar pukul 22.30 WIB. “Petugas menemukan barang bukti dua paket ganja seberat dua Kilogram yang disimpan dalam motor pelaku,” ujar Prasetyo.

Personel melakukan interogasi terhadap pelaku MS dan dirinya mengaku mendapatkan barang haram itu dari pelaku NR. Pelaku ini juga mengaku baru pertama kali menjadi kurir dengan imbalan pengiriman sebesar Rp 1 juta.

Setelah mendapatkan informasi, personel melakukan pengembangan dan menangkap pelaku NR di rumahnya pada Jumat (26/7/24) dinihari sekitar pukul 04.30 WIB di Satria Mekar Tambun Bekasi.

“Dilakukan penggeledahan dan petugas menemukan tiga unit koper berisi 75 paket ganja seberat 75 Kilogram,” jelasnya.

Pelaku NR mengaku mendapatkan barang dari pria berinisial CM yang saat ini masih belum tertangkap. Barang haram ini, katanya akan dijual dengan harga Rp 5 juta per Kilogram.

Namun sebelumnya pelaku NR telah menerima paket narkoba di Terminal Bus Kalideres Jakarta Barat pada 10 Juli 2024.

Saat itu paket berisi 75 Kilogran ganja dan semua habis dijual pelaku dan setiap satu Kilogram dirinya mendapatkan keuntungan Rp 300 ribu per Kilogram sehingga total uang yang didapat Rp 22.500.000

Setelah habis, pelaku ini kembali menerima paket ganja seberat 75 Kilogram di Terminal Kalideres pada 23 Juli 2024.

Pelaku NR ini membawa basang tersebut ke rumahnya di kawasan Tambun sebelum dijual kembali untuk menghasilkan uang. “Barang ini belum sempat dijual karena pelaku ini kami tangkap,” ungkap Prasetyo.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku diancam Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Keduanya diancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal pidana hukuman mati,” tutupnya. © RED/POE-JI/EDITOR : GOES

Related posts

Diancam Hukuman Mati, HS PELAKU Tunggal Keluarga Diperum Nainggolan di Bekasi

Redaksi Posberitakota

Dituding Langgar UU ITE & Pornografi, REZKY ADHITYA Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Redaksi Posberitakota

Belum Pasti Bakal Dieksekusi Mati, SEMBILAN GEMBONG NARKOBA Dikirim ke Nusakambangan

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang