33.5 C
Jakarta
19 March 2024 - 15:30
PosBeritaKota.com
Hukum

Info Warga, POLRES SERANG KOTA Ringkus Pengedar Obat Terlarang

SERANG (POSBERITAKOTA) □ Aparat Satuan Narkoba Polres Serang Kota, meringkus tersangka SA (21) yang merupakan pengedar obat terlarang. Ia diciduk setelah polisi mendapat informasi berharga dari warga.

Tersangka SA dibuat tak berkutik, saat digerebek di rumahnya di Lingk Kubang Apu, Kecamatan Serang, Kota Serang. Petugas pun menyita sedikitnya 1.995 butir obat terlarang jenis Tramadol dan YY.

Menurut Kapolres Serang Kota, AKBP Komarudin, penangkapan SA bermula dari informasi warga setempat yang mencurigai rumah tersangka dijadikan peredaran narkoba. Warga beralasan banyak pemuda dari luar kampung sering datang pada malam hari.

Berdasarkan informasi berharga itulah, petugas yang dipimpin Iptu Suharto tak mau membuang kesempatan dan langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan.

SA berhasil ditangkap saat berada di rumahnya. Dari dalam rumahnya ini, petugas menemukan dua jenis obat kategori obat keras sebanyak 1.995 butir,” papar Kapolres, Minggu (25/3).

Kapolres menambahkan bahwa dalam pemeriksaan tersangka mengakui barang bukti ribuan butir pil jenis Tremadol dan YY adalah miliknya. Obat keras tersebut diakui tersangka didapat dari seorang bandar yang ditemui di Tangerang.

“Yang jelas, tersangka merupakan pengedar obat terlarang yang sudah menjadi target operasi penangkapan anggota,” ucap AKBP Komarudin.

Dikatakan Kapolres lebih lanjut bahwa tersangka SA ditangkap pada Selasa (20/3) sekitar pukul 22.00 WIB. Pihaknya beralasan kasus peredaran narkoba ini baru bisa dipublikasikan karena untuk kepentingan pengembangan kasus untuk mengejar pelaku dengan barang bukti yang lebih besar lagi.

“Baru bisa kita rilis sekarang, karena untuk kepentingan pengembangan kasus,” terang AKBP Komarudin, mengakhiri. ■ RED/ARIA/GOES

Related posts

Sejumlah Barang Disita, RUMAH PELAKU Bom Bunuh Diri Digeladah Densus 88

Redaksi Posberitakota

Dugaan Korupsi, KEJAGUNG Diminta Lanjutkan Kasus Pengadaan Kapal Pertamina

Redaksi Posberitakota

Sudah Ada Putusan Incracth, ADVOKAT ALVIN LIM : Sidang Dua Kali Kasus yang Sama Dinilai Langgar UU No 39 Tahun 1999

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang