27.8 C
Jakarta
29 March 2024 - 21:28
PosBeritaKota.com
Nasional

Pemerintah Tentukan Biaya Naik Haji 2017 Sebesar Rp.35 Juta

JAKARTA (POSBERITAKOTA) ■ Antara Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama (Pemerintah) terjadi kesepakatan. Bahwa komponen direct cost untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2017 rata-rata per jemaah sebesar Rp 35 juta.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Thaher, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (23/3), mengatakan kesepakatan antara Panja BPIH Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama terjadi dalam rapat kerja di Komisi VIII DPR RI. Dari BPIH rata-rata Rp 35 juta tersebut terdapat rinciannya.  

Pertama, harga rata-rata komponen penerbangan meliputi tiket, airport tax, dan passenger service charge sebesar Rp 26.143.812. Ini dibayar langsung jemaah haji.

Kedua, harga rata-rata pemondokan Makkah sebesar SAR (Saudi Arabia Real) 4.375. Yakni SAR 3.425 dialokasikan ke dalam anggaran dana optimalisasi (indirect cost) dan sebesar SAR 950 dibayar jamaah haji (direct cost) yang setara dengan Rp3.391.500.

Ketiga, besaran living allowance sebesar SAR 1500 atau setara Rp 5.355.000. Diserahkan pada jamaah haji dalam mata uang Arab Saudi Real.

Ali Thaher yang Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2017 berbeda dengan pelaksanaan ibadah haji tahun-tahun sebelumnya. Terutama, adanya kenaikan kuota haji sebesar 31.4 persen, dari sebanyak 155.200 jamaah dan pada tahun ini berjumlah 204.000 jemaah, dari total kuota nasional sebanyak 221.000 jemaah.

“Komisi VIII DPR RI juga telah menyepakati beberapa kebijakan dasar untuk penyelenggaraan ibadah haji 2017,” kata Ali Thaher.

Pertama, komponen penerbangan dan seluruh transaksi dalam negeri hanya menggunakan rupiah, sesuai dengan amanat pasal 21 ayat 1 Undang-undang No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan mencantumkan syarat penggunaan mata uang rupiah dalam ketentuan lelang maskapai penerbangan haji.

Kedua, transaksi biaya operasional haji di Arab Saudi menggunakan mata uang Saudi Arabia Riyal (SAR).

Ketiga, nilai kurs SAR sebesar SAR 1 = Rp 3.570 (tiga ribu lima ratus tujuh puluh rupiah). Pengumuman BPIH ditetapkan Keputusan Presiden (Keppres) dan ditetapkan dalam mata uang rupiah.

Keempat, BPIH petugas Tim Petugas Haji Daerah (TPHD) tidak mendapat dukungan pembiayaan dari dana optimalisasi.

Kelima, harga upgrade tenda di Arafah ditetapkan sebesar SAR200 dan jika terdapat peningkatan biaya dapat diambil dari biaya “safe guarding”.

Keenam, kuota jemaah haji regular sebanyak 204.000 jemaah dan kuota petugas haji Indonesia tahun 2017 sesuai ketersediaan barcode adalah sejumlah 3.500 orang.

Ketujuh, peningkatan kualitas pelayanan bus antar-kota, bus shawalat dan bus menuju Armina dan ke delapan optimalisasi peningkatan pelayanan Siskohat untuk mempermudah penyelesaian dokumen jemaah haji (paspor dan visa). ■ Red/Ays

 ​

Related posts

SEBAGAI MEDIA SYIAR ISLAM, MENAG YAQUT CHOLIL QOUMAS TERBITKAN PEDOMAN PENGGUNAAN PENGERAS SUARA DI MASJID & MUSHOLA

Redaksi Posberitakota

Polisi Militer Koarmabar Gelar Operasi Gatiblin di Komplek TNI AL Sunter Kodamar

Redaksi Posberitakota

Pilwali Surabaya 2020, PARTAI NASDEM Percaya Diri Usung Ipong Abid

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang